(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sistem Kemitraan Inti Plasma untuk Kesejahteraan Petani Sawit

01 November 2013 Admin Website Berita Daerah 41790
Sistem Kemitraan Inti Plasma untuk Kesejahteraan Petani Sawit

SAMARINDA - Sistem kemitraan usaha inti plasma bagi petani sawit di Kaltim merupakan upaya untuk mensejahterakan petani. Karena itu, kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona dan diyakini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi petani, terutama ketika melaksanakan sistem kemitraan inti plasma.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad mengatakan, sistem tersebut telah dilakukan sebelum memasuki pembangunan kebun untuk jangka panjang.

"Keberhasilan sistem kemitraan tergantung pada penerapan dan kuncinya adalah peningkatan intensitas hubungan inti dan plasma berdasarkan kepercayaan satu dengan yang lainnya. Artinya, dalam kemitraan harus ada komitmen yang saling menguntungkan, baik petani dan perusahaan inti," kata Halda Arsyad saat dikonfirmasi terkait hasil kajian tentang tingkat pendapatan petani plasma mandiri dan plasma swadaya perkebunan sawit, Kamis (31/10).

Menurut dia, tolok ukur keberhasilan kemitraan dapat dilihat dari kinerja kebun produksi yang menunjukkan produktivitas kebun apakah naik atau turun, harga pokok produksi terkendali, kualitas tandan buah segar (TBS) terus meningkat, stabilitas pasokan bahan baku terjamin, adanya kelembagaan petani yang kuat dan kelancaran angsuran kredit.

Selama ini pemerintah telah menggalakkan program kemitraan dalam perkebunan sawit rakyat dan perkebunan besar swasta. “Diharapkan, program ini akan memberikan pengetahuan dan peningkatan produktifitas juga pendapatan petani sawit rakyat,” jelasnya.

Dari studi kasus yang dilakukan,  disimpulan, perusahaan milik negara maupun swasta di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur yang menjadi sampel telah melaksanakan sistem kemitraan inti plasma sesuai dengan Peraturan Menteri yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan sawit mengalokasikan 20 persen lahan riil yang dimiliki untuk petani plasma.

Pola kemitraan inti plasma yang sudah dilaksanakan perusahaan milik negara telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani dengan memberikan manfaat berupa pendapatan, lapangan pekerjaan, peningkatan pengetahuan dan  manajerial administrasi serta keterampilan.

Dari pola kemitraan tersebut, Balitbangda Kaltim menyarankan agar dalam kesepakatan kerja sama antara perusahaan inti dengan plasma perlu intervensi dari pemerintah daerah setempat, melalui lembaga yang berwenang.

Selain itu, perlu sosialisasi dari berbagai pihak tentang sistim dan konsep inti plasma. Ada intervensi dari pemerintah daerah agar persoalan sengketa batas ataupun kepemilikan lahan serta perlu pembekalan atau pelatihan kepada para pengurus koperasi yang menjadi mitra perusahaan.(jay/hmsprov)

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM

Artikel Terkait