(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Siap Sukseskan Rakor Pangan Terpadu 2016

02 Februari 2016 Admin Website Berita Kedinasan 3621
Disbun Siap Sukseskan Rakor Pangan Terpadu 2016

SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Hj. Etnawati menegaskan pihaknya akan berpartisipasi dalam mensukseskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pangan Terpadu se Kaltim Tahun 2016,  yang diikuti oleh instansi lingkup pertanian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, meliputi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Melalui Rakor Pangan Terpadu 2016 ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam memantapkan program permasalahan ketahanan pangan sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan masalah ketahanan pangan di Provinsi Kaltim," kata Etnawati, Senin (01/02) kemarin di Ruang Rapat Hevea, Kantor Disbun Kaltim.

Etnawati menerangkan program ini sudah menjadi salah satu program nasional, sehingga dalam upaya mensukseskannya menjadi kewajiban bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah khususnya Kaltim dan semua kabupaten/kota.

Rakor Pangan Terpadu Tahun 2016 rencananya dilaksanakan pada tanggal 2-3 Maret 2016 mendatang dengan mengambil tema "Melalui Sinkronisasi, Kita Tingkatkan Kemandirian Pangan Yang Menunjang Kedaulatan Pangan Nasional", dimana hari pertama dibuka oleh Gubernur Kaltim, H. Awang Faroek Ishak  di Pendopo Lamin Etam, Samarinda.

Selanjutnya, hari kedua akan dilaksanakan rakor teknis oleh masing - masing instansi, khususnya Disbun menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perkebunan bertemakan "Mendorong Kawasan Perkebunan Dalam mendukung Peningkatan Ketahanan Pangan dan Energy Yang Berkelanjutan" dengan beberapa bahasan topik utama, diantaranya target kuantitatif Dinas yang dituangkan dalam Rencana Strategik, kesepakatan kawasan komoditi pada tahun 2015 yang harus didetailkan kepada Kabupaten dan Kota serta pemutakhiran data perusahaan sesuai dengan Peraturan Tata Ruang agar tidak terjadi tumpang tindih lahan. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait