Disbun Sertifikasi 928.566 Benih Sawit
SAMARINDA. Periode Januari – Juni 2016,
Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) telah melakukan sertifikasi terhadap 928.566
kecambah kelapa sawit.
"Benih sawit bersertifikasi memberikan
jaminan kepada masyarakat akan bibit sawit sawit yang asli, sekaligus mencegah
terjadinya peredaran benih sawit palsu yang semakin marak beredar di
masyarakat," kata Kepala Disbun Kaltim diwakili Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa, Senin
(18/07) tadi.
Sepanjang tahun 2015, lanjutnya, telah ditemukan
enam kasus peredaran benih dan bibit kelapa sawit di wilayah Kaltim. Dari enam
kasus itu, terdiri 40.000 kecambah sawit dan 24.000 bibit kelapa sawit palsu
karena tidak dilengkapi sertifikasi dari sumber benih.
"Maraknya peredaran benih sawit palsu
akibat semakin banyak permintaan benih sawit namun ketersediaan benih unggul
dan bersertifikat masih terbatas. Selain itu, kalangan petani masih banyak
tergiur benih sawit dengan harga yang murah," beber Irsal.
Dijelaskan, benih palsu ini baru akan
diketahui setelah mencapai usia tanam empat atau lima tahun. Sawit asli akan benih, sedangkan
sawit palsu tidak. Tentunya ini sangat merugikan petani. Lama merawat namun
tidak menghasilkan.
Ada baiknya pekebun menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari
sumber benih legal (penangkar benih) yang memiliki kerjasama waralaba
dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas
di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim.
Ditambahkan, berdasarkan hasil laporan
pelaksanaan sertifikasi benih perkebunan periode Januari – Juni 2016, telah
dilakukan sertifikasi terhadap 928.566 kecambah kelapa sawit, 455.541 bibit
kelapa sawit, 30.710 bibit kakao, 40.709 kecambah aren dan 7.030 bibit aren.
(rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN