SAMARINDA. Tata kelola
perkebunan di Kaltim telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Provinsi
Kaltim.
Namun demikian Perda itu dinilai belum
mengakomodir perkembangan dan kondisi kekinian terhadap kemajuan pembangunan perkebunan
di daerah yang setiap tahun terus mengalami pertumbuhan pesat terkait lima
komoditi tanaman perkebunan.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun)
Kaltim Hj Etnawati, kondisi dan kemajuan pembangunan subsektor perkebunan saat
ini harus disikapi pemerintah daerah bersama lembaga legislatif melalui
pembentukan kebijakan regulasi perkebunan terbaru.
"Kami sudah menerbitkan Perda Nomor 3/2008.
Namun perda itu perlu banyak ditambahkan sebab pembangunan perkebunan kita berkembang
pesat sehingga perlu regulasi terkini," kata Etnawati pada Lokakarya Pembangunan
Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan di Samarinda, Rabu (21/10).
Dia
mengakui saat ini subsektor perkebunan sangat identik dengan pertumbuhan
komoditi kelapa sawit. Padahal, komoditi unggulan perkebunan ada lima yakni karet,
lada, kakao dan kelapa dalam termasuk kelapa sawit.
Namun kelapa sawit lanjutnya, merupakan
komoditi yang tren bahkan masuk dalam isu-isu global. Sehingga, diperlukan sikap
serta komitmen pemerintah daerah dan terlebih lagi kelapa sawit telah menjadi
komoditi ekspor andalan daerah bahkan nasional.
"Inilah tekad kita untuk membentuk Perda
tentang Pembangunan Pengelolaan Perkebunan
Berkelanjutan melibatkan berbagai pihak baik lembaga swadaya masyarakat, perguruan
tinggi serta asosiasi atau pelaku usaha perkebunan dan instansi terkait,"
ujarnya.
Diharapkan terbitnya Perda terkini itu
mampu mengakomodir bahkan menunjukkan sikap pemerintah daerah dalam pengelolaan
subsektor perkebunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan berimbas langsung
pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Perda itu menjadi regulasi terhadap Perda
terdahulu. Juga menunjukkan komitmen kita di daerah dalam tata kelola subsektor
perkebunan yang berkelanjutan dan pro rakyat sesuai tekad Presiden Joko Widodo
dan Gubernur Awang Faroek Ishak," ungkap Etnawati.
Sementara itu Kepala Pusat Penelitian
Pengembangan Pertanian dan Perdesaan Universitas Mulawarman Suyadi mengatakan
Disbun Kaltim bersama Unmul melibatkan LSM dan instansi terkait akan menyusun pembentukan
Perda pengelolaan perkebunan.
"Lokakarya hari ini merupakan bagian
proses pembantukan Raperda Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan. Selanjutnya, diskusi
dengan instansi terkait dalam focus group discussion, kunjungan ke beberapa
daerah dan uji publik serta akademik terhadap draft naskah Raperda," ujar
Suyadi.
Lokakarya pembangunan pengelolaan
perkebunan berkelanjutan diikuti 50 peserta dari lembaga swadaya masyarakat
seperti CIFOR, The Nature, Tiensi serta Unmul dan instansi teknis lingkup
Pemprov Kaltim, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (yans/adv)
SUMBER : SEKRETARIAT