(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Kutim Terlibat SKCP

17 Januari 2011 Admin Website Artikel 4958

KEPALA Dinas Perkebunan (Disbun) Akhmadi Baharuddin mengatakan, lembaga yang dipimpinnya hanya terlibat pada 2 item pelayanan publik. Ada yang langsung dan tidak langsung. Pelayanan publik yang sifatnya terlibat langsung seperti penentuan Surat Keterangan Calon Petani (SKCP). Utamanya, mengenai seleksi penerima bantuan benih yang disalurkan pemerintah kepada petani.

Sementara, pelayanan publik yang tidak langsung sifatnya lintas sektoral. Disbun Kutim kata Akhmadi, hanya melakukan dukungan teknis, karena semua sudah memiliki protap dan dasar hukum yang jelas. Mengenai kewenangan instansi diakuinya, masih terjadi tumpang tindih. Itu dirasakan selama 3 tahun, sejak 2008 hingga 2010.

Hal ini disampaikan Akhmadi dalam rapat koordinasi di lantai 2 Ruang Arau kantor bupati, Bukit Pelangi, beberapa hari lalu. Berkaitan dengan pelayanan publik yang merupakan kewenangan Disbun, Akhmadi berjanji bakal melaksanakan dengan maksimal. Yaitu pelayanan murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

 

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 17 JANUARI 2011

Artikel Terkait