(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Kaltim Larang Pekebun Bakar Lahan Untuk Cegah Kebakaran

19 September 2022 Admin Website Berita Daerah 4615
Disbun Kaltim Larang Pekebun Bakar Lahan Untuk Cegah Kebakaran

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) melarang pekebun membakar saat membuka atau mengelola lahan perkebunan, untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Apalagi bulan ini memasuki musim kemarau yang tentunya akan banyak daun, ranting, dan biomassa lain kering dan rawan terbakar, sehingga jangan sampai ada yang membakar lahan karena ada regulasi yang melarang," ujar Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda di Samarinda, Senin (19/09) pagi..

Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.

Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Untuk itu, di berbagai kesempatan pertemuan dengan pekebun, Asmirilda mengajak mereka bijak dalam mengelola lahan, seperti dua hari lalu saat sosialisasi dan pembinaan pada kelompok tani peduli api (KTPA) di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

"Sosialisasi larangan membakar lahan ini juga sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), karena terdapat tiga basis dalam upaya menurunkan emisi GRK, yakni berbasis lahan, basis pengolahan limbah, dan berbasis asap. Basis asap inilah harus dilakukan terus sosialisasi larangan pembakaran lahan," ujarnya.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait