(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Jadi SKPD Percontohan Pengelolaan KIP Berbasis Website

29 Desember 2016 Admin Website Berita Kedinasan 2241
Disbun Jadi SKPD Percontohan Pengelolaan KIP Berbasis Website

SAMARINDA. Sesuai yang diamanahkan dalam Inpres Nomor 3 tahun 2003 tentang E-Government dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, memiliki website dan memberikan informasi secara berkala kepada publik menjadi kewajiban setiap SKPD, namun belum semua SKPD di lingkup Pemprov Kaltim melaksanakannya dengan baik.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kaltim, H. Awang Faroek Ishak sesaat setelah
menyampaikan bahwa Pemprov kaltim kembali akan menerima anugerah peringkat keterbukaan informasi publik (KIP) tingkat nasional, beberapa waktu lalu.

"Hal ini terlihat dari tidak diperbaharuinya informasi yang disajikan melalui website, bahkan diantaranya sudah tidak dapat diakses lagi," ungkapnya.

Faroek meminta seluruh SKPD membuat media informasi berbasis web dalam rangka menunjang kebutuhan informasi publik tersebut.

"Saya instruksikan pengelolaan website di masing-masing SKPD dengan profesional. Bagi yang tidak update, agar memperbaiki dan maksimalkan pengelolaannya. Sedangkan yang belum mempunyai website, laporkan dan segera membangun websitenya," seru Faroek.

Dalam kesempatan ini, Faroek juga menyebutkan, Dinas Perkebunan (Disbun) merupakan SKPD yang berhasil melaksanakan pengelolaan keterbukaan informasi publik berbasis website, sehingga dianjurkan seluruh SKPD bisa belajar langsung mengenai pengelolaan website ke Disbun.

"Disbun merupakan SKPD yang konsisten dalam pengelolaan website, saya menganjurkan seluruh SKPD mau belajar dan berkoordinasi dengan pihak Disbun, sehingga keterbukaan informasi publik di Kaltim berjalan sesuai harapan," himbaunya.

Diterangkan,
pelayanan dan penyajian informasi Disbun Kaltim telah diakui secara nasional. Terbukti situs web Disbun Kaltim meraih prestasi melalui Lomba Website Kementerian Pertanian sebanyak enam kali, yakni pada tahun 2005, 2011, 2012, 2014 menjadi juara ke-2 nasional. Kemudian tahun 2015 menjadi juara ke-1 dalam Lomba Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Web. Sedangkan tahun 2016, menjadi juara ke-2 nasional.

Ditambahkan lagi, Pemprov Kaltim telah meraih penghargaan peringkat ketiga Keterbukaan Informasi Publik selama tiga tahun berturut-turut sejak 2014. Bahkan sebelumnya, Pemprov Kaltim pernah menjadi peringkat pertama pada Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2013. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov Kaltim dalam upaya mempertahankan kinerja pengelolaan informasi publik, dimana ketersediaan website SKPD menjadi salah satu indikator pendukung utama dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Kaltim di masa mendatang. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait