Disbun Jadi SKPD Percontohan Pengelolaan KIP Berbasis Website
SAMARINDA. Sesuai yang diamanahkan dalam Inpres Nomor 3
tahun 2003 tentang E-Government dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik, memiliki website dan memberikan informasi secara
berkala kepada publik menjadi kewajiban setiap SKPD, namun belum semua SKPD di
lingkup Pemprov Kaltim melaksanakannya dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kaltim, H. Awang Faroek
Ishak sesaat setelah menyampaikan
bahwa Pemprov kaltim kembali akan menerima anugerah peringkat keterbukaan
informasi publik (KIP) tingkat nasional, beberapa waktu lalu.
"Hal ini terlihat dari tidak diperbaharuinya informasi
yang disajikan melalui website, bahkan diantaranya sudah tidak dapat diakses
lagi," ungkapnya.
Faroek meminta seluruh SKPD membuat media informasi berbasis
web dalam rangka menunjang kebutuhan informasi publik tersebut.
"Saya instruksikan pengelolaan website di masing-masing
SKPD dengan profesional. Bagi yang tidak update, agar memperbaiki dan
maksimalkan pengelolaannya. Sedangkan yang belum mempunyai website, laporkan
dan segera membangun websitenya," seru Faroek.
Dalam kesempatan ini, Faroek juga menyebutkan, Dinas
Perkebunan (Disbun) merupakan SKPD yang berhasil melaksanakan pengelolaan keterbukaan
informasi publik berbasis website, sehingga dianjurkan seluruh SKPD bisa
belajar langsung mengenai pengelolaan website ke Disbun.
"Disbun merupakan SKPD yang konsisten dalam pengelolaan
website, saya menganjurkan seluruh SKPD mau belajar dan berkoordinasi dengan
pihak Disbun, sehingga keterbukaan informasi publik di Kaltim berjalan sesuai
harapan," himbaunya.
Diterangkan, pelayanan
dan penyajian informasi Disbun Kaltim telah diakui secara nasional. Terbukti
situs web Disbun Kaltim meraih prestasi melalui Lomba Website Kementerian
Pertanian sebanyak enam kali, yakni pada tahun 2005, 2011, 2012, 2014 menjadi
juara ke-2 nasional. Kemudian tahun 2015 menjadi juara ke-1 dalam Lomba
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Web. Sedangkan tahun 2016,
menjadi juara ke-2 nasional.
Ditambahkan lagi, Pemprov Kaltim telah meraih penghargaan peringkat
ketiga Keterbukaan Informasi Publik selama tiga tahun berturut-turut sejak
2014. Bahkan sebelumnya, Pemprov Kaltim pernah menjadi peringkat pertama pada
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2013. Hal ini menjadi
tantangan tersendiri bagi Pemprov Kaltim dalam upaya mempertahankan kinerja
pengelolaan informasi publik, dimana ketersediaan website SKPD menjadi salah
satu indikator pendukung utama dalam implementasi keterbukaan informasi publik
di Kaltim di masa mendatang. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT