Disbun Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010
Kepala Disbun Kaltim, Ir Etnawati, MSi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan PP Nomor 53 tahun 2010 yang harus dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) lingup Disbun Kaltim. “Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar peserta memahami, menghayati dan menerapkan PP. No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dilingkungan kerja masing-masing,” jelas Etnawati.
Sementara itu, Zaitun Sriyana, SH, Kasubdit Kasubbid Kedudukan Hukum Pegawaidalam paparannya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dan sebagai gantinya terbitlah peraturan pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010.
Dalam kesempatan tersebut, Zaitun memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan sosialisasi peraturan pemerintah tersebut. “Untuk meningkatkan Disiplin dan memahami serta mentaati ketentuan dan menjauhi larangan disiplin PNS dengan tujuan terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai pelayan masyarakat yang menerapkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya PP nomor 53 tahun 2010 tanggal 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS pengganti Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berdasarkan kepada Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok- pokok kepegawaian, DPA BKD tahun 2011 serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam kesempatan itu juga diimbau kepada seluruh PNS untuk selalu disiplin dalam melaksakankan tugas ehari-hari, diantaranya harus masuk kerja selama 7 jam 30 menit setiap hari kerja. Ia juga menegaskan dengan keluarnya PP Nomor 53 Tahun 2011 maka maka PP Nomor 30 tahun 1980 tidak berlaku lagi.
SUMBER : SEKRETARIAT