(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010

02 Januari 2013 Admin Website Artikel 4465
SAMARINDA. Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan prima aparat negara, seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Disbun Kaltim, Ir Etnawati, MSi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan PP Nomor 53 tahun 2010 yang harus dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) lingup Disbun Kaltim. “Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar peserta memahami, menghayati dan menerapkan PP. No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dilingkungan kerja masing-masing,” jelas Etnawati.

Sementara itu, Zaitun Sriyana, SH, Kasubdit Kasubbid Kedudukan Hukum Pegawaidalam paparannya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dan sebagai gantinya terbitlah peraturan pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010.

Dalam kesempatan tersebut, Zaitun memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan sosialisasi peraturan pemerintah tersebut. “Untuk meningkatkan Disiplin dan memahami serta mentaati ketentuan dan menjauhi larangan disiplin PNS dengan tujuan terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai pelayan masyarakat yang menerapkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya PP nomor 53 tahun 2010  tanggal 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS pengganti Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berdasarkan  kepada Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok- pokok kepegawaian, DPA BKD tahun 2011 serta PP nomor  53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam kesempatan itu juga diimbau kepada seluruh PNS untuk selalu disiplin dalam  melaksakankan tugas ehari-hari, diantaranya harus masuk kerja selama 7 jam 30 menit setiap hari kerja. Ia juga menegaskan dengan keluarnya PP Nomor 53 Tahun 2011 maka maka PP Nomor 30 tahun 1980 tidak berlaku lagi.

Ia juga mengingatkan bagi PNS yang melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 akan diberi hukuman berupa hukuman ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan sanksinya berupa teguran secara lisan, tulisan dan pernyataan tidak puas, hukuman sedang sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun sedangkan untuk hukuman berat sanksinya berupa pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, dan lain sebagainya.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait