Disbun Gelar Pertemuan Koordinasi Gangguan Usaha Perkebunan
SAMARINDA. Hingga Februari 2022, di Kaltim khususnya beberapa kabupaten terjadi kasus gangguan usaha perkebunan (GUP) sebanyak 52 kasus atau konflik pada 45 perusahaan.
Kepala Dinas Perkebunan, diwakili Kepala Bidang Usaha, Taufiq Kurrahman menyebutkan bahwa kasus gangguan usaha perkebunan sebanyak 52 kasus, terdiri dari 79 persen (41 kasus) konflik lahan dan non lahan sekitar 21 persen (11 kasus).
"Karena itu, tahun 2022 dilaksanakan Pertemuan Koordinasi Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) di Kalimantan Timur," kata Taufiq di Samarinda, Jumat (11/02).
Tujuan pertemuan lanjutnya, tidak lain menciptakan koordinasi multi sektor dan multi pihak yang berkonflik. Selain itu, memberikan arah kebijakan dalam upaya penyelesaian konflik usaha.
"Terpenting, bagaimana penyelesaian konflik secara win win solution," ujarnya.
Pemerintah pada intinya melaksanakan pertemuan ini ungkapnya, sebagai bentuk upaya penanganan, penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan yang masih diproses.
Diharapkan penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan menjadi jaminan keamanan dan investasi dalam berusaha pada sektor perkebunan di Kaltim.
"Pertemuan koordinasi GUP diikuti 30 peserta melibatkan dinas perkebunan atau yang membidangi perkebunan kabupaten dan kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dan Impartial Mediator Network, ," sebut Taufiq.
Rencana pertemuan identifikasi dan mediasi tahun 2022 akan dilaksanakan delapan kali di tingkat kabupaten melibatkan Disbun Kaltim dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten, perusahaan perkebunan dan masyarakat yang berkonflik, Impartal Mediator Network (IMN) serta pihak terkait lainnya sesuai hasil rumusan pertemuan yang ditandatangani masing-masing pihak.
"Pertemuan identifikasi dan mediasi konflik kita laksanakan Maret hingga Juni 2022 mendatang di masing-masing lokasi konflik sebanyak delapan kali pertemuan mediasi," jelas Taufiq.
Dalam rangka pengembangan usaha perkebunan besar swasta (PBS) komoditi kelapa sawit hingga 2021 telah dicadangkan lahan berupa ijin lokasi bagi 405 perusahaan dengan areal seluas 2.889.435 hektar (2,88 juta ha).
Dimana 342 PBS diantaranya memiliki ijin usaha perkebunan 2.532.323 hektar (2,53 juta ha). Dan 236 perusahaan diantaranya sudah memiliki hak guna usaha (HGU) seluas 1.302.021 hektar (1,30 juta ha).(rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT