Disbun Berau Gelar Pelatihan Pembakuan Statistik Perkebunan
Dengan terbitnya Undang-undang perkebunan no 18 tahun 2004, subsektor perkebunan menindaklanjuti dengan disusunnya Pedoman Pembakuan Statistik Perkebunan (PSP-2006) dalam mengumpulkan, mengolah dan melaporkan data statistik perkebunan. Pelaksanaan pertemuan dimaksudkan untuk membekali materi petugas mantri kebun sekaligus sebagai petugas pengumpul data statistik perkebunan di tingkat kecamatan se Kabupaten Berau. Dari pertemuan ini di harapkan kesamaan persepsi tentang data yang bisa menjadi informasi yang akurat, up to date serta valid, sebagai bahan monitoring dan evaluasi per triwulan atau semester serta penyusunan kebijakan di level pimpinan dalam merencanakan program subsektor perkebunan di masa datang.
Sosialisasi Pembakuan Statistik Perkebunan 2006 dan E-form (electronik form) ini dimaksudkan sebagai bahan panduan dalam kegiatan pengumpulan dan pengelolaan data statistik subsektor perkebunan dalam lingkup sistem agribisnis perkebunan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah menjadi acuan bagi pengumpul dan pengelola data tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat dalam mengelola data subsektor perkebunan dalam lingkup sistem agribisnis perkebunan.
PSP ini meliputi kegiatan pengumpulan data subsektor perkebunan dalam lingkup sistem agribisnis perkebunan yang bersifat umum, baku dan minimal harus dipenuhi dalam pengumpulan data subsektor perkebunan dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Dalam buku ini berisi panduan yang menjadi acuan dalam pengumpulan data subsektor perkebunan dalam lingkup sistem agribisnis perkebunan yang mencakup mulai dari persiapan, metodologi pengumpulan data, pengelolaan data, proses pengiriman data dari kabupaten/kota ke pusat hingga pelaporan dan penyajian data.
Pada acara tersebut di sosialisasikan pula implementasi E-form dalam pengumpulan data komoditas perekebunan dalam format elektronik yang dapat langsung dikirim melalui media elektronik seperti internet maupin email. Salah satu keunggulan sistem ini adalah cepat diterima oleh pengguna baik di tingkat provinsi maupun pusat. Disamping itu para peserta sangat diuntungkan dengan sistem tersebut karena mereka dapat langsung merubahnya didasarkan fakta lapangan yang diperoleh dari para mantri perkebunan yang sekaligus sebagai pengumpul data perkebunan.
SUMBER : SUB BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM