(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Berau Evaluasi Perkebunan Sawit

10 Mei 2012 Admin Website Artikel 4083
TANJUNG REDEB. Selain sektor pertambangan batu bara, investasi di sektor Perkebunan di Kabupaten Berau juga terbilang tinggi. Sampai tahun 2012 ini tercatat 30 perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha perkebunan (IUP). Namun dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan ijin, baru 18 perusahaan yang memulai operasi dengan melakukan penanaman. Dari sejumlah perusahaan yang beroperasi itu juga sudah ada beberapa yang memasuki masa panen. Bahkan mendirikan pabrik kelapa sawit.

"Dalam waktu dekat ini satu lagi pabrik yang akan diresmikan di wilayah Kecamatan Kelay. Artinya Berau sudah punya 3 pabrik kelapa sawit," ungkap Kepala Dinas Perkebunan Berau, Basri Sahrin yang ditemui kemarin.

Dinas perkebunan yang memiliki peran melakukan pengawasan atas aktivitas perusahaan perkebunan di Bumi Batiwakkal, dikatakan Basri, telah dan terus melakukan evaluasi. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Berau secara rutin dievaluasi, baik dalam laporan kegiatan maupun pelaksanaan di lapangan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihar keseriusan perusahaan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Pihaknya juga tidak segan-segan bertindak tegas kepada perusahaan yang nyata-nyata sudah memiliki ijin, tetapi belum melakukan aktivitas di lapangan. Pada tahun lalu, dikatakan Basri pihaknya sudah pernah mencabut ijin dua perusahaan perkebunan. Dua perusahaan itu adalah perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet. "Kita tegas. Kalau sampai batas waktu yang sudah diberikan tidak juga melaksanakan kegiatan dilapangan maka kita beri peringatan. Bahkan pencabutan ijin," jelasnya.

Namun dalam pencabutan ijin, dikatakan Basri bukan berarti perusahaan yang bersangkutan langsung tutup. Pasalnya, perijinan perkebunan tidak hanya bergantung pada perijinan di Dinas Perkebunan. Tetapi juga berkaitan dengan perijinan yang diterbitkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis lain. Salah satunya adalah ijin hak guna usaha (HGU) yang juga sudah dikantongi perusahaan.

Pencabutan ijin usaha perkebunan yang dilakukan Dinas perkebunan, ditegaskan Basri bisa diberikan kembali kepada perusahaan. Jika yang bersangkutan kembali memenuhi kegiatan operasional perusahaan. Itu pun sudah dilakukan kepada dua perusahaan yang ijinnya sempat dicabut sebagai peringatan. "Karena sudah melaksanakan kembali kegiatanya maka ijinnya kembali kita berikan. Tapi evaluasi tetap kita lakukan," tandasnya.

SUMBER : RADAR TARAKAN, RABU, 9 MEI 2012

Artikel Terkait