(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Bentuk Brigade Pengendali OPT

11 Juli 2018 Admin Website Berita Daerah 3771
Disbun Bentuk Brigade Pengendali OPT

SAMARINDA. Perlindungan Tanaman memiliki peran penting dalam usaha perkebunan terutama menekan kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Karenanya, upaya penanganan OPT dilakukan melalui gerakan pengendalian berupa brigade proteksi tanaman (regu pengendali) yang dibentuk Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.

Menurut Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, peran perlindungan tanaman sangat strategis dengan diberlakukan standar internasional sanitari dan fitosanitari di perdagangan dunia.

“Perlindungan selain menekan kehilangan hasil tanaman juga mampu meningkatkan nilai tambah produk perkebunan,” katanya didampingi Sekretaris Disbun H Sukardi saat membuka Bimtek Pembentukkan Regu Pengendali OPT di Aula Bapeltan Sempaja, Selasa (10/7) kemarin.

Sesuai aturan maka pelaksanaan perlindungan tanaman perkebunan jadi tanggungjawab pelaku usaha perkebunan, pemerintah daerah dan pusat.

Namun diperlukan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas serta dukungan sarana dan prasarana maupun pendanaan yang memadai.

Diungkapkannya, melalui APBN tahun ini telah dialokasikan dana untuk pemberdayaan perangkat perlindungan perkebunan untuk penanganan serangan OPT pada situasi eksplosi.

“Pada sumber-sumber serangan yang berpotensi menimbulkan eksplosi dan daerah endemis dengan intensitas serangan berat,” jelasnya.

Regu pengendali lanjutnya, perlu dibentuk pada masing-masing kabupaten agar upaya pengendalian pada daerah serangan OPT dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Tahun ini baru terbentuk satu daerah yakni Penajam Paser Utara khususnya daerah yang telah ditetapkan Bappenas seperti Desa Api-Api dan Karang Jinawi,” ungkapnya.


Bimtek digelar selama empat hari (10-13 Juli) diikuti 20 peserta (dua regu) serta diberi bantuan peralatan berupa mist blower sprayer, knapsack sprayer, power sprayer, kacamata, sarung tangan. (rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGEMBANGAN PERLINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN

Artikel Terkait