(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Ajukan Hak Paten Lada Malonan

10 Oktober 2018 Admin Website Berita Daerah 4164
Disbun Ajukan Hak Paten Lada Malonan

SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perkebunan (Disbun) segera mengajukan hak paten atas komoditi unggulan daerah.

Salah satunya, Lada Malonan 1 yang telah diakui dan dilepas Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai lada atau varietas unggul nasional.

Diungkapkan Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad bahwa dua kawasan menjadi sentra Malonan 1 yakni Kecamatan Muara Badak dan Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar).

Didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran H Yus Alwi Rahman, dijelaskannya bahwa Malonan 1 saat ini masih dalam pengembangan benih unggul lada.

"Kedepan kita ingin Malonan memiliki nilai tambah yang tinggi dengan produksi industri. Sebab itu  kita ajukan hak paten untuk plasma nutfah Kaltim ini," katanya, Senin (8/10).

Untuk memperoleh hak paten itu, maka perlu ditetapkan indikasi geografis diawali dengan penyusunan/konsep buku persyaratan indikasi geografis (IG).

Guna memantapkan konsep buku IG maka telah dilaksanakan pertemuan pada Kamis (4/10) lalu di Tenggarong Kukar.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan kelompok tani Kecamatan Muara Badan dan Loa Janan juga Disbun Kaltim dan Kukar.

Juga, melibatkan UPT Penyuluhan dan Pengembangan Perkebunan Rakyat Kecamatan Muara Badak dan Loa Janan serta Universitas Mulawarman dan Kanwil Kemenkum HAM.

Pertemuan itu lanjut Ujang, bertujuan menyusun konsep persyaratan Indikasi Lada yang dihadiri sekitar 37 peserta.

Akhirnya disepakati perubahan nama IG Lada Malonan Kaltim menjadi IG Lada Putih Malonan Kutai Kartanegara Kaltim.

Selain itu, lembaga IG yang semula Masyarakat Perlindungan Indikasi Goegrafis (MPIG) Lada Malonan Kaltim menjadi MPIG Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Disepakati juga loga IG termasuk perubahan susunan organisasi kelembagaan menjadi MPIG Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkapnya.

Ujang menambahkan, pertemuan itu telah menghasilkan konsep buku persyaratan IG Lada untuk selanjutnya dibahas pada pertemuanfinalisasi buku persyaratan IG Lada.(rey/disbun)

SUMBER : BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL

Artikel Terkait