Cegah Penipuan Bibit Palsu yang Merugikan Warga
24 Maret 2008
Admin Website
Artikel
4557
PUSTEKINFO tersebut nantinya, akan dijadikan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Kutim. Termasuk sebagai sarana pelatihan dan pendidikan masyarakat, khususnya petani kelapa sawit di Kutim dan sekitarnya.
Pemkab Kutim siap membantu dengan segala kemampuan. Diawali dengan menyediakan lahan seluas 2.273 hektare untuk areal pembangunan Pustekinfo tersebut. Bupati Kutim Awang Faroek Ishak (AFI) berharap, instansi terkait mendukung rencana tersebut.
Terlebih masyarakat setempat, agar senantiasa berpartisipasi aktif mewujudkan pembangunan infrastruktur itu. Manfaat keberadaan Pustekinfo itu sangat besar. Salah satunya sebagai sumber pengetahuan bagi petani kelapa sawit. ?Misalnya, tentang cara bercocok tanam sawit yang benar,? kata Awang Faroek.
Pihak manajemen PPKS Sjafrul Latif menjelaskan, di Putekinfo nantinya akan dilakukan uji adaptasi (kesesuaian) semua varietas bibit unggul sawit yang diproduksi PPKS. Pihaknya akan memberikan informasi, varietas-varietas mana saja yang paling cocok ditanam di Kutim, dan Kalimantan. Selain itu, juga diuji berbagai klon sawit yang dihasilkan melalui teknik kultur jaringan (tissue culture technique). Penanaman dengan klon biasanya lebih produktif 20-30 persen dibanding tanaman dari benih (biji).
Hanya saja, bibitnya mahal, 10 kali lebih mahal dari biji. Karena klon diproduksi dari sawit pilihan dan sistem produksinya berbeda, karena ditambahkan bioteknologi. Menurut Syafrul, sebetulnya mudah sekali mengetahui benih sawit yang palsu. Caranya, ingat saja bahwa PPKS tidak menjual benih atau sering disebut kecambah, dalam hitungan kantong. PPKS juga tidak mengeluarkan sertifikat, kemudian perhatikan kantong plastik yang digunakan. ?Kalau ragu tanyakan ke PPKS, bisa melalui telepon 061-7862477 Fax 061-7862488 atau hubungi Dinas Perkebunan terdekat. PPKS terbuka untuk siapa saja,? jelasnya.
Petani harus mengerti hal-hal mendasar sebelum memulai usaha perkebunan sawit. Jika ada kendala, minta pentunjuk Dinas Perkebunan setempat atau langsung ke PPKS.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 21 MARET 2008