(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bolos 50 Hari, PNS Langsung Dipecat

10 Januari 2010 Admin Website Artikel 3928
Pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas. Misalnya, pengaturan tentang absen. Sebelumnya, PNS bisa diberhentikan bila absen ngantor selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, gaji PNS akan disetop apabila absen dua bulan terus menerus. Aturan disiplin itu dinilai terlalu longgar. "Ada yang lama absen dan datang hanya mengambil gaji," kata Ramli kemarin (9/1).

#img1#

























Dalam RPP Disiplin yang baru, PNS sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat bila absen 50 hari berturut-turut. Minimal lima hari tidak masuk, akan ada teguran. Makin lama absen, sanksinya makin berat. "Ada grade hukumannya. Semakin lama tidak masuk, semakin berat," tutur Ramli. Mekanisme pemberian sanksi juga diatur di RPP. Sanksi tidak harus datang dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

Atasan langsung pegawai bisa turun tangan. "Bahkan, kalau atasan langsung tak memberi sanksi, dia justru disanksi pejabat yang lebih tinggi," tegas Ramli. RPP itu, kata dia, mengatur dengan detail jenis pelanggaran dan hukuman. "Ini untuk memudahkan pemberian hukuman. Lebih jelas dan terukur. Jika misalnya pelanggarannya A, pilihan hukumannya ini. Pelanggaran C, hukumannya ini," terangnya.

Meski begitu, peraturan itu tetap sulit mengatasi kongkalikong. Bawahan dan atasan bisa saja saling melindungi apabila ada pelanggaran disiplin. Namun, ungkap Ramli, itu bisa disiasati dengan pengawasan intensif dari pejabat lebih tinggi. "Perlu pengawasan terus menerus. Kami akan awasi apakah instansi menjalankan peraturan itu atau tidak," katanya. Saat ini, tuntutan terhadap PNS semakin tinggi.

Masyarakat menuntut PNS bekerja lebih profesional, kinerja tinggi, dan akuntabel. Tidak hanya ngantor sebagai formalitas sambil menunggu gaji bulanan. "Ini tuntutan zaman. RPP ini dibuat agar orang bisa berubah sikap," ucapnya.

Persiapan RPP, lanjut Ramli, sudah 90 persen. Berkas RPP saat ini sedang digodok di Departemen Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Setelah itu, berkas tersebut bakal dikembalikan ke Kemen PAN. ""Kemudian, kami akan mengajukan ke presiden," jelasnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, MINGGU, 10 JANUARI 2010

Artikel Terkait