(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Benih Sawit Legal Tidak Ditentukan Oleh Kemasan

30 April 2010 Admin Website Artikel 2217
#img1# Boleh dikatakan hampir tidak ada bedanya dengan yang asli. Hanya saja nomor registrasi yang ada di kemasan ini demikian juga pada dokumen yang menyertainya dipastikan tidak sesuai dengan data base yang ada di PT. Socfind Indonesia.

Oleh sebab itu cara efektif agar tidak menjadi korban oknum-oknum pemalsu benih adalah dengan membeli benih dari sumber benih legal, tidak melalui orang ketiga.

Ketika membeli benih setiap kali akan dikirim atau diterima di lokasi selalulah meminta bantuan petugas pengawas benih yang ada di Dinas Perkebunan untuk melakukan pengecekan dokumen. Hanya dengan cara ini benih sawit unggul bisa diperoleh.

Sumber : UPTD P2B Dinas Perkebunan Prov. Kaltim

Artikel Terkait