(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Benih Sawit Ilegal Masih Marak Beredar

11 Mei 2018 Admin Website Berita Daerah 4134
Benih Sawit Ilegal Masih Marak Beredar

SAMARINDA. Para petani pekebunan kembali diminta mewaspadai peredaran benih kelapa sawit illegal. Sepanjang tahun 2017 saja, ditemukan sepuluh kasus terkait kecambah kelapa sawit yang diduga tidak memiliki sertifikat lengkap atau ilegal.

"Dari sepuluh kasus tersebut, ditemukan lima kasus di Kutai Kartanegara, dua kasus di Penajam Paser Utara, dua kasus di Kutai Timur dan satu kasus di Balikpapan," ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, saat ditemui di Samarinda, Jumat (11/05) pagi tadi.

Ujang Rachmad mengatakan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan pengecekan dan upaya penyitaan terhadap temuan benih sawit ilegal tersebut.

Menurutnya,  peredaran benih sawit ilegal saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dijual door to door ke rumah petani sawit
dengan memalsukan merek sumber benih dan dalam bentuk butiran/curah. Bahkan, benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli online dan jejaring sosial seperti facebook.

Pihak yang dirugikan bukan hanya petani saja namun industri pengolahan, karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit.

"Dalam upaya penegakan hukum, pihak kami yang terdiri dari Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerjasama dengan pihak Polda Kaltim akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran benih sawit ilegal agar petani tidak dirugikan," ujar Ujang.

Bagi petani pekebun yang ingin membeli benih / kecambah kelapa sawit diharapkan dapat berkonsultasi dengan Dinas Perkebunan atau UPTD Pengawasan Benih Perkebunan untuk mendapatkan informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih / kecambah kelapa sawit.

Ditambahkannya, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit ilegal ini, akan dikenakan sanksi sesuai  Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta (rey/disbun).

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait