Benih Sawit Ilegal Masih Marak Beredar
SAMARINDA. Para petani
pekebunan kembali diminta mewaspadai peredaran benih kelapa sawit illegal. Sepanjang
tahun 2017 saja, ditemukan sepuluh kasus terkait kecambah kelapa sawit yang
diduga tidak memiliki sertifikat lengkap atau ilegal.
"Dari sepuluh kasus tersebut, ditemukan lima kasus di Kutai Kartanegara, dua
kasus di Penajam Paser Utara, dua kasus di Kutai Timur dan satu kasus di
Balikpapan," ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, saat ditemui
di Samarinda, Jumat (11/05) pagi tadi.
Ujang Rachmad mengatakan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan pengecekan dan upaya
penyitaan terhadap temuan benih sawit ilegal tersebut.
Menurutnya, peredaran benih sawit ilegal
saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dijual door to door ke rumah
petani sawit dengan memalsukan merek
sumber benih dan dalam bentuk butiran/curah. Bahkan,
benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli online dan jejaring
sosial seperti facebook.
Pihak yang
dirugikan bukan hanya petani saja namun industri pengolahan, karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman
kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit.
"Dalam upaya penegakan hukum, pihak kami yang terdiri dari Pengawas Benih
Tanaman (PBT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerjasama dengan pihak
Polda Kaltim akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap
peredaran benih sawit ilegal agar petani tidak dirugikan," ujar Ujang.
Bagi petani pekebun yang ingin
membeli benih / kecambah kelapa sawit diharapkan dapat berkonsultasi dengan
Dinas Perkebunan atau UPTD Pengawasan Benih Perkebunan untuk mendapatkan
informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih / kecambah kelapa
sawit.
Ditambahkannya, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit
ilegal ini, akan dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang Nomor 12 Tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama
lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta (rey/disbun).
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN