Pengedar Benih Palsu Diancam Pidana Kurungan
SAMARINDA. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka apabila mengedarkan benih bina
yang tidak sesuai dengan label karena dilakukan dengan sengaja dapat
dikenakan pidana penjara (kurungan) selama lima tahun dan denda Rp250
juta.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati Usman
menyikapi masih tingginya peredaran benih bina tidak sesuai label di
masyarakat. Sementara apabila mengedarkan benih bina yang tidak sesuai
dengan label karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara 12 bulan
dan denda Rp 50 juta.
Menurutnya, Undang-Undang tersebut sangat penting terutama dalam upaya
memberikan perlindungan bagi para penguna (petani maupun perusahaan
besar) benih sawit agar mampu menghasilkan produk yang lebih berkualitas
dengan produktivas tinggi.
Diakuinya, peredaran benih kelapa sawit ilegal di masyarakat masih
banyak diperdagangkan bebas. "Benih sawit yang tidak memenuhi
aspek legalitas itu diproduksi oleh lembaga dan perorangan yang tidak
diakui pemerintah," ujar Etnawati.
Dijelaskan Etnawati, benih kelapa sawit yang tidak memenuhi
syarat-syarat serta tata cara pelepasan varietas juga tidak melalui
proses sertifikasi. Perkecambahan dilakukan secara alami dan asal usul
pohonnya tidak jelas dan tidak tercatat.
Benih berasal dari buah (kecambah) yang dikumpulkan dibawah pohon sawit
terdapat di kebun produksi Tenera (T) atau pohon Dura (D) yang
disilangkan. Sehingga tidak dapat disertifikasi karena asal usul tidak
jelas dan proses pengecambahannya tidak mengikuti standar.
Pengguna benih ilegal akan mengurangi kesempatan untuk memperoleh
pendapatan yang optimal dan biaya yang dikeluarkan sia-sia. "Bahkan
kebanyakan benih sawit palsu tidak berproduksi walaupun sudah memasuki
usia tanaman menghasilkan," jelas Etnawati.
Sementara benih sawit asli berasal dari varietas unggul Dura
disilangkan Pisifera yang dilepas secara resmi Menteri Pertanian.
Disertifikasi kemurnian genetik terjamin dan perkecambahan dilakukan
rapi dan sistematis sehingga asal usul dapat ditelusuri ke pohon induk.
"Diproduksi di kebun benih khusus yang sudah disertifikasi dengan cara
menyilangkan pohon ibu induk (Dura/D) dengan menyilangkan pohon bapak
(Pisifera/P) yang telah teruji keunggulannya," ungkap Etnawati.
Dia menambahkan tindakan yang dilakukan masyarakat jika mengetahui
adanya benih ilegal untuk segera melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) yang berada di Dinas Perkebunan setempat atau ke Polres
setempat.
"Terutama tidak membeli benih tersebut walaupun dengan harga murah
serta menyita dan melakukan pemusnahan. Karena imbasnya akan terlihat
setelah usia tanaman lima tahun dan tidak menghasilkan buah," kata
Etnawati. (yans/sul/hmsprov)
SUMBER :UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN