Disbun Sertifikasi 1,07 Juta Benih Perkebunan
SAMARINDA. Sepanjang periode Januari sd April 2018, Dinas
Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengawasan
Benih Perkebunan telah melakukan sertifikasi terhadap 1,07 juta benih tanaman
perkebunan di wilayah Kaltim.
Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad didampingi Kepala UPTD Pengawasan Benih
Perkebunan, H. Sudihardani mengatakan proses sertifikasi dilakukan dalam rangka
memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis dan
genetis benih sawit. Sebab, menurutnya benih merupakan faktor awal dan kunci
utama dalam keberhasilan usaha perkebunan.
"Pentingnya sertifikasi benih perkebunan, khususnya kelapa sawit, guna
mencegah terjadi peredaran benih palsu atau tidak bersertifikat yang saat ini
kondisinya semakin marak beredar di masyarakat," kata Ujang.
Berkaitan hal tersebut, Ujang mengimbau agar petani maupun pengusaha perkebunan
untuk selalu membeli benih maupun bibit bersertifikat. Ini bertujuan untuk
menjamin kualitas benih maupun bibit yang ditanam.
"Akibat dari penggunaan benih ilegal adalah kerugian waktu, biaya dan
tenaga. Jangan sampai sudah tahunan ditanam dan menghabiskan banyak biaya
khususnya selama pemeliharaan tanaman namun ternyata tidak membuahkan hasil
atau produksi tidak optimal bahkan tidak berbuah karena menggunakan benih atau
bibit palsu," ungkap Ujang.
Untuk menjamin kualitas benih maupun bibit, khususnya kelapa sawit, masyarakat
diminta membeli hanya pada sumber benih resmi yang ditetapkan Kementerian
Pertanian dan di Indonesia hanya ada 15 perusahaan yang ditetapkan sebagai
sumber benih resmi, katanya.
Dijabarkan, dari 1,07 juta benih perkebunan yang telah disertifikasi,
diantaranya adalah 486.807 batang kelapa
sawit, 413.514 kecambah kelapa sawit, 13.135 butir aren, 51.700 stek lada, 98.727 bibit lada, 3.635 pohon
kelapa dan 5.000 batang kakao (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN