(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Sertifikasi 1,07 Juta Benih Perkebunan

25 Mei 2018 Admin Website Berita Daerah 2520
Disbun Sertifikasi 1,07 Juta Benih Perkebunan

SAMARINDA. Sepanjang periode Januari sd April 2018, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan telah melakukan sertifikasi terhadap 1,07 juta benih tanaman perkebunan di wilayah Kaltim.

Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad didampingi Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan, H. Sudihardani mengatakan proses sertifikasi dilakukan dalam rangka memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis dan genetis benih sawit. Sebab, menurutnya benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan usaha perkebunan.

"Pentingnya sertifikasi benih perkebunan, khususnya kelapa sawit, guna mencegah terjadi peredaran benih palsu atau tidak bersertifikat yang saat ini kondisinya semakin marak beredar di masyarakat," kata Ujang.

Berkaitan hal tersebut, Ujang mengimbau agar petani maupun pengusaha perkebunan untuk selalu membeli benih maupun bibit bersertifikat. Ini bertujuan untuk menjamin kualitas benih maupun bibit yang ditanam.

"Akibat dari penggunaan benih ilegal adalah kerugian waktu, biaya dan tenaga. Jangan sampai sudah tahunan ditanam dan menghabiskan banyak biaya khususnya selama pemeliharaan tanaman namun ternyata tidak membuahkan hasil atau produksi tidak optimal bahkan tidak berbuah karena menggunakan benih atau bibit palsu," ungkap Ujang.

Untuk menjamin kualitas benih maupun bibit, khususnya kelapa sawit, masyarakat diminta membeli hanya pada sumber benih resmi yang ditetapkan Kementerian Pertanian dan di Indonesia hanya ada 15 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber benih resmi, katanya.

Dijabarkan, dari 1,07 juta benih perkebunan yang  telah disertifikasi, diantaranya adalah 486.807 batang  kelapa sawit, 413.514 kecambah kelapa sawit, 13.135 butir aren, 51.700  stek lada, 98.727 bibit lada, 3.635 pohon kelapa dan 5.000 batang kakao (rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait