Bea Keluar CPO September Tetap 15%
23 Agustus 2011
Admin Website
Artikel
3758
Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Bea keluar (BK) atau
pajak ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk
September 2011 sebesar 15%. Bea keluar ini tetap atau tak mengalami
perubahan dibandingkan dengan BK CPO Agustus 2011.
Tahun ini BK CPO tertinggi terjadi pada Maret menembus 25%. Kemudian terus mengalami penurunan seperti April BK CPO sempat turun mencapai 22,5%, Mei turun menjadi 17,5%, pada Juli sempat naik hingga 20%.
"Harga referensi CPO untuk bulan September 2011 adalah US$ 1.085,14 (per metrik ton) dengan demikian tarif Bea Keluar (BK) untuk bulan September 2011 adalah sebesar 15% atau sama dengan tarif BK bulan Agustus," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, Senin (22/8/2011).
Berikut ini Harga Patokan Ekspor (HPE) unutk kelapa sawit dan turunannya untuk September 2011 (dalam US$/MT) adalah:
DIKUTIP DARI DETIK, SENIN, 22 AGUSTUS 2011
Tahun ini BK CPO tertinggi terjadi pada Maret menembus 25%. Kemudian terus mengalami penurunan seperti April BK CPO sempat turun mencapai 22,5%, Mei turun menjadi 17,5%, pada Juli sempat naik hingga 20%.
"Harga referensi CPO untuk bulan September 2011 adalah US$ 1.085,14 (per metrik ton) dengan demikian tarif Bea Keluar (BK) untuk bulan September 2011 adalah sebesar 15% atau sama dengan tarif BK bulan Agustus," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, Senin (22/8/2011).
Berikut ini Harga Patokan Ekspor (HPE) unutk kelapa sawit dan turunannya untuk September 2011 (dalam US$/MT) adalah:
- Buah dan Kernel US$ 418
- CPO US$ 1.013
- Crude olein US$ 1.131
- Rbd palm olein US$ 1.141
- RBD PK Olein US$ 1.339
- Crude Stearin US$ 893
- CPKO US$ 1.326
- Crude Kernel Olein US$ 1.326
- Crude Kernel Stearin US$ 1.326
- RBD Palm Kernel Oil US$ 1.434
- Rbd Palm Oil US$ 1.120
- RBD Palm Stearin US$ 902
- RBD Palm Kernel Stearin US$ 1.641
- Biodisel US$ 1.191
- Rbd Palm Olein dlm Kemasan bermerek 25 Kg US$ 1.141
DIKUTIP DARI DETIK, SENIN, 22 AGUSTUS 2011