Bea Keluar Biji Kakao April Tetap 5%
JAKARTA. Kementerian Perdagangan RI telah menetapkan Bea Keluar (BK) biji kakao untuk periode 1 April - 30 April 2013 sebesar 5%. Dengan demikian, BK biji kakao tersebut tidak berubah dibandingkan pada bulan sebelumnya yang juga sebesar 5%.
"Setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, Kementerian Perdagangan RI telah menetapkan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian, Kehutanan serta Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode April 2013," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi, Kamis (28/3).
Penetapan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK).
Permendag tersebut menjelaskan, tarif BK untuk komoditi biji kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata biji kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum HPE.
Harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami penurunan sebesar USD 81,14 atau 3,7% yaitu dari USD 2.190,73/MT menjadi USD 2.109,59/MT, sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga menurun sebesar USD 79 atau 4,13% dari USD 1.911/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 1.832/MT. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%.
DIKUTIP DARI MARGIND, KAMIS, 28 MARET 2013