(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

13 Perkebunan Belum Menanam

06 Desember 2007 Admin Website Artikel 1241
Dari hasil evaluasi tersebut, bupati berkeinginan seluruh perusahaan yang telah memiliki izin agar segera beroperasi sebagai tanda keseriusan. Makmur juga menekankan kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan ekstraketat kepada perusahaan yang belum melakukan penanaman, setahun setelah memperoleh izin. Hal ini untuk menghindari permainan dengan memanfaatkan kayu di lahan yang diperoleh.

Jika terbukti investor hanya mengincar kayunya, bupati menegaskan agar secepatnya ditindak. "Termasuk dengan mencabut izin perkebunannya," kata Makmur.

Dari data yang dihimpun harian ini melalui Kujang, selaku Kasi Perizinan Dinas Perkebunan (Disbun) terlihat, ada 24 perusahaan yang memiliki izin lokasi perkebunan. Baik perkebunan sawit, karet, maupun jarak pagar. Seluruhnya memperoleh lokasi seluas 209.172 hektare. Dari luasan itu, tercatat lahan yang berpotensi untuk ditanam atau yang termasuk dalam izin usaha budidaya perkebunan (IUBP) hanya seluas 128.519 hektare.

Evaluasi Disbun menunjukkan, ke-24 perusahaan tersebut baru merealisasikan penanaman sebanyak 21.511 hektare sampai November 2007. ?Jika dihitung persentasenya, setiap bulan memang ada kenaikan. Namun masih di luar harapan,? tuturnya.

Menyinggung soal perusahaan yang belum merealisasikan penanaman, Kujang mengatakan terdapat 13 perusahaan. Bahkan rata-rata realisasi tanaman perkebunan masih di bawah 1 persen. Para perusahaan itu menyampaikan berbagai alasan, baik penyelesaian IPK yang masih dalam tahap proses pengolahan, kurang koordinasi, serta ada pula yang beralasan masih dalam tahap survei lapangan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 6 DESEMBER 2007

Artikel Terkait