Penerapan ISPO Mundur Desember 2015
22 Maret 2014
Admin Website
Berita Nasional
3759
JAMBI. Pemerintah akhirnya memundurkan rencana mandatori penerapan sertifikasi Sustainable Palm Oil (ISPO) terhadap pelaku usaha perkebunan besar dan swadaya yang seharusnya mulai berlaku pada 31 Desember 2014.
Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi
Pertanian (B2P2TP) mengemukakan mundurnya penerapan pemberlakuan sertifikasi
ISPO karena dari 881 perusahaan yang terklasifikasi kelas I,II dan III hanya 40
perusahaan yang telah terbit sertifikatnya.
"Sertifikasi ISPO ini kan berlaku sejak 2009. Namun, selama 4 tahun itu baru berusaha
mengejar kekurangan hingga Desember 2014," Katanya di Jambi Rabu (19/3).
ISPO adalah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan
daya saing minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia serta ikut
berpartisipasi dalam memenuhi komitmen Presiden dalam mengurangi emisi gas
rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 7/2009
tentang pedoman penilaian usaha perkebunan, prasyarat untuk dapat mengajukan
permohonan sertifikasi ISPO adalah eprusahaan perkebunan kelapa sawit yang
mendapatkan penetapan kelas kebun I,II atau III.
Data terbaru dari Ditjen Perkebunan Kementan. Saat
ini sedang diproses untuk mendapatkan sertifikasi ISPO hanya 80 perusahaan.
Ditjen Perkebunan mengklaim terbatasnya lembaga
sertifikasi yang hanya II lembaga dan total auditor 430 orang memperlambat
proses ISPO kepada lebih dari 1.000 perusahaan kelapa sawit di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI)
Derom Bangun menilai permasalahan sertifikasi menjadi kendala serius, karena di
Eropa telah mendeklarasikan CPO asal indonesia tidak tersertifikasi, haram
untuk masuk ke benua itu. Menurutnya, kemungkinan untuk memundurkan batas waktu
mandatori ISPO sangatlah mungkin, mengingat minimnya perusahaan yang telah
mendapat sertifikasi itu.
DIKUTIP DARI BISNIS INDONESIA, JUMAT, 21 MARET 2014