(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Penerapan ISPO Mundur Desember 2015

22 Maret 2014 Admin Website Berita Nasional 4531
Penerapan ISPO Mundur Desember 2015

JAMBI. Pemerintah akhirnya memundurkan rencana mandatori penerapan sertifikasi Sustainable Palm Oil (ISPO) terhadap pelaku usaha perkebunan besar dan swadaya yang seharusnya mulai berlaku pada 31 Desember 2014.

 
Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (B2P2TP) mengemukakan mundurnya penerapan pemberlakuan sertifikasi ISPO karena dari 881 perusahaan yang terklasifikasi kelas I,II dan III hanya 40 perusahaan yang telah terbit sertifikatnya.
 
"Sertifikasi ISPO ini kan berlaku sejak 2009. Namun, selama 4 tahun itu baru berusaha mengejar kekurangan hingga Desember 2014," Katanya di Jambi Rabu (19/3).
 
ISPO adalah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia serta ikut berpartisipasi dalam memenuhi komitmen Presiden dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 7/2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan, prasyarat untuk dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISPO adalah eprusahaan perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan penetapan kelas kebun I,II atau III.
 
Data terbaru dari Ditjen Perkebunan Kementan. Saat ini sedang diproses untuk mendapatkan sertifikasi ISPO hanya 80 perusahaan.
 
Ditjen Perkebunan mengklaim terbatasnya lembaga sertifikasi yang hanya II lembaga dan total auditor 430 orang memperlambat proses ISPO kepada lebih dari 1.000 perusahaan kelapa sawit di Indonesia.
 
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menilai permasalahan sertifikasi menjadi kendala serius, karena di Eropa telah mendeklarasikan CPO asal indonesia tidak tersertifikasi, haram untuk masuk ke benua itu. Menurutnya, kemungkinan untuk memundurkan batas waktu mandatori ISPO sangatlah mungkin, mengingat minimnya perusahaan yang telah mendapat sertifikasi itu.
 
Derom mengatakan pemerintah juga perlu mengejar tenggat Desember 2015 untuk total mempromosikan sertifikasi itu di benua Eropa. Karena, jelasnya, ISPO sendiri belum mendapat pengakuan dari negara-negara di benua itu

 

DIKUTIP DARI BISNIS INDONESIA, JUMAT, 21 MARET 2014

Artikel Terkait