Baru 23 Perusahaan Perkebunan Bersertifikasi ISPO
13 November 2017
Admin Website
Berita Daerah
5010
SAMARINDA. Baru 23 perusahaan dari 373 perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian
Sustainable Palm Oil) sebagai bukti perusahaan yang memegang prinsip
pembangunan kelapa sawit berkelanjutan dan ramah lingkungan. Jumlah
tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim H Ujang Rachmad pada
Lokakarya Skema Remediasi dan Konpensasi RSPO serta Fasilitasi
Pendukung Konpensasi untuk Program Konservasi di Kaltim, Kamis (9/11).
Menurut dia, minimnya jumlah perusahaan kelapa sawit yang bersertifikasi ISPO karena belum mengetahui secara pasti manfaat sertifikasi tersebut. Padahal lanjutnya, ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan kepada perusahaan kelapa sawit dalam upaya memilihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi dan sosial.
"Banyak perusahaan kelapa sawit yang belum memahami pentingnya sertifikasi ISPO. Baru ada 23 perusahaan yang bersertifikasi sedangkan sisanya belum," katanya. Ujang mengaskan saat ini pemerintah sangat konsen terhadap pengembangan komoditas kelapa sawit sebagai komoditi strategis sebab penghasil terbesar devisa negara non migas.
Karenanya, pemberlakuan ISPO bagi perusahaan kelapa sawit agar perusahaan itu tetap berpedoman pada prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 11 Tahun 2015 terkait ISPO (pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan/Indonesia sustainable palm oil).
Standarisasi ISPO yang dituangkan melalui Permentan mengakomodir regulasi pemerintah mulai legalitas lahan, penanganan limbah sampai tingkat kesejahteraan karyawan. “ISPO mencakup semua yang diinginkan dunia internasional terkait mendorong usaha perkebunan untuk mematuhi peraturan pemerintah dan meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit untuk memperbaiki lingkungan dalam melaksanakan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan guna meningkatkan daya saing,” jelas Ujang Rachmad. (yans/sul/ri/adv)
SUMBER : SEKRETARIAT
Menurut dia, minimnya jumlah perusahaan kelapa sawit yang bersertifikasi ISPO karena belum mengetahui secara pasti manfaat sertifikasi tersebut. Padahal lanjutnya, ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan kepada perusahaan kelapa sawit dalam upaya memilihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi dan sosial.
"Banyak perusahaan kelapa sawit yang belum memahami pentingnya sertifikasi ISPO. Baru ada 23 perusahaan yang bersertifikasi sedangkan sisanya belum," katanya. Ujang mengaskan saat ini pemerintah sangat konsen terhadap pengembangan komoditas kelapa sawit sebagai komoditi strategis sebab penghasil terbesar devisa negara non migas.
Karenanya, pemberlakuan ISPO bagi perusahaan kelapa sawit agar perusahaan itu tetap berpedoman pada prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 11 Tahun 2015 terkait ISPO (pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan/Indonesia sustainable palm oil).
Standarisasi ISPO yang dituangkan melalui Permentan mengakomodir regulasi pemerintah mulai legalitas lahan, penanganan limbah sampai tingkat kesejahteraan karyawan. “ISPO mencakup semua yang diinginkan dunia internasional terkait mendorong usaha perkebunan untuk mematuhi peraturan pemerintah dan meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit untuk memperbaiki lingkungan dalam melaksanakan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan guna meningkatkan daya saing,” jelas Ujang Rachmad. (yans/sul/ri/adv)
SUMBER : SEKRETARIAT