Awang : Pemerintah Pasti Berpihak ke Rakyat
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak
menegaskan kegiatan pertanian dalam arti luas merupakan program
prioritas pembangunan daerah. Salah satunya, sub sektor perkebunan
kelapa sawit diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan
taraf hidup masyarakat melalui pengembangan kebun plasma.
Hal itu ditegaskan Gubernur saat menerima perwakilan masyarakat tujuh
desa dari Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser di Ruang Rapat Gubernur
Kaltim, Senin (29/5).
Menurut dia, pemerintah sangat berkepentingan dalam pengembangan
perkebunan kelapa sawit dengan pola plasma untuk kesejahteraan rakyat.
"Pemerintah pasti berpihak kepada rakyat. Saya ingin mengetahui
apakah plasma di Paser sudah dinikmati masyarakat. Plasma itu kewajiban
perusahaan," katanya.
Perkebunan sawit (inti) lanjutnya, berkewajiban memberikan kesempatan
bagi masyarakat sekitar untuk mengelola 20 persen dari total lahan
perkebunannya untuk plasma.
Gubernur mengakui kinerja perusahaan yang sudah memberikan plasma
kepada warga tujuh desa melalui kerjasama dengan koperasi masyarakat
setempat. Terkait dualisme manajemen perusahaan yang berimbas kepada
masyarakat akan diselesaikan secara musyawarah dalam fasilitasi
pemerintah.
Dua perusahaan yakni PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka
Pertiwi menaungi plasma perkebunan kelapa sawit pada tujuh desa di
Kecamatan Batu Engau.
Disebutkan dua perusahaan itu melalui pola plasma dengan luasan 3.000
hektar bekerjasama dengan empat koperasi yang beranggotakan 1.250
petani serta 2.700 tenaga kerja (warga desa setempat).
Sementara itu, masalah masuknya pertambangan batubara di kawasan
perkebunan maka masyarakat harus menyatakan sikap menerima atau menolak.
"Saya sangat mendukung tekad petani pekebun sawit yang tegas menolak
kegiatan pertambangan di lahan kebun. Walaupun sudah memiliki ijin
usaha. Saya tegaskan perkebunan mampu menyejahterakan masyarakat. Kalau
tambang batubara belum tentu," ungkap Awang.
Pada kesempatan itu salah satu warga membacakan pernyataan sikap yang
ditandatangani perwakilan warga tujuh desa (Desa Petangis, Desa Tabru,
Desa Lomu, Desa Langgai, Desa Bai Jaya, Desa Kerang dan Desa Saing
Prupuk).
Dua poin pernyataan yakni meminta dukungan Gubernur Kaltim
menyelesaikan permasalahan perkebunan kelapa sawit dan mencabut ijin
usaha pertambangan (PT Bumi Petangis dengan luasan 4.752,56 hektar dan
PT Lentera Inti Prima seluas 4.322 hektar ). (yans/sul/es/humasprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV. KALTIM