Pemprov Minta CPO Tidak Dijual Keluar
02 Januari 2018
Admin Website
Berita Daerah
3621
SAMARINDA. Pertumbuhan ekonomi Kaltim ke depan
sudah saatnya bergantung pada sumber daya yang dapat diperbaharui, yaitu
sektor pertanian dalam arti luas, contohnya perkebunan kelapa sawit.
Mengenai sektor perkebunan kelapa sawit ke depan pengembangannya
difokuskan pada industri hilirisasi. Di mana, pengembangan ini akan
difokuskan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan
(MBTK), Kutai Timur. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta, agar dari
pengembangan tersebut, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak
mengekspor atau menjual hasil produksi ini, yaitu crude palm oil (CPO)
ke luar Kaltim. Tetapi, diolah terlebih dulu di daerah menjadi bahan
jadi. Sehingga memiliki nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian
daerah maupun masyarakat.
"Ke depan, kami minta hasil produksi tersebut diolah di kawasan yang telah kita miliki. Karena itu, perusahaan perkebunan ke depan wajib membangun industri di Kaltim, terutama di KEK Maloy," kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyikapi telah disetujui Perda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Jumat (29/12).
Awang berharap dengan adanya industri kelapa sawit di Kaltim dan tidak dijualnya CPO ke luar akan menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan dan masyarakat. Artinya, tidak semata-mata hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga dapat menguntungkan rakyat Kaltim.
Awang menilai, perkebunan memiliki perbedaan yang sangat besar dengan batu bara. Karena, batu bara maupun migas tidak dapat diperbaharui. Bahkan, tidak bisa menyejahterakan rakyat secara langsung. "Jika batu bara dan migas sangat diatur oleh dana bagi hasil dan Undang-Undang yang mengatur pengelolaan SDA. Karena itu, dengan adanya kekuatan hukum melalui Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pemprov segera menerbitkan Pergub agar seluruh perusahaan kelapa sawit untuk membangun industri hilirisasi, khususnya di KEK Maloy," tegas Awang. (jay/sul/ri/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT
"Ke depan, kami minta hasil produksi tersebut diolah di kawasan yang telah kita miliki. Karena itu, perusahaan perkebunan ke depan wajib membangun industri di Kaltim, terutama di KEK Maloy," kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyikapi telah disetujui Perda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Jumat (29/12).
Awang berharap dengan adanya industri kelapa sawit di Kaltim dan tidak dijualnya CPO ke luar akan menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan dan masyarakat. Artinya, tidak semata-mata hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga dapat menguntungkan rakyat Kaltim.
Awang menilai, perkebunan memiliki perbedaan yang sangat besar dengan batu bara. Karena, batu bara maupun migas tidak dapat diperbaharui. Bahkan, tidak bisa menyejahterakan rakyat secara langsung. "Jika batu bara dan migas sangat diatur oleh dana bagi hasil dan Undang-Undang yang mengatur pengelolaan SDA. Karena itu, dengan adanya kekuatan hukum melalui Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pemprov segera menerbitkan Pergub agar seluruh perusahaan kelapa sawit untuk membangun industri hilirisasi, khususnya di KEK Maloy," tegas Awang. (jay/sul/ri/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT