SAMARINDA. Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak, menyampaikan
rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kaltim 2012 dalam Rapat Paripurna XIV
DPRD Kaltim, Senin (4/6).
Awang Faroek mengatakan rencana program dan kegiatan pada Perubahan APBD
2012 merupakan implementasi dan pemantapan kembali terhadap tahun
keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2013
yang memuat misi Pemprov Kaltim.
"Pemprov Kaltim bersama DPRD melakukan perubahan APBD dalam rangka
mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat dan
keadaan luar biasa," kata Awang Faroek.
Menurut dia, rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2012 disusun atas
ketentuan tersebut, dengan mempertimbangkan kebijakan umum serta
kebijakan politik pemerintahan daerah yang secara langsung berpengaruh
terhadap besaran APBD, baik pada sisi pendapatan, belanja maupun
pembiayaan daerah.
Awang menjelaskan dari hasil analisis faktor eskternal, internal dan
tantangan yang akan dihadapi hingga akhir 2012, Perubahan APBD 2012
dirancang atas dasar, yaitu asumsi dasar yang digunakan dalam APBN, laju
inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan asumsi
lainnya.
"Rancangan Perubahan APBD 2012 adalah sebagai respon Pemprov menghadapi
tantangan dan penyelesaian permasalahan pembangunan di Kaltim, yang
dilihat dari kondisi dan perkiraan makro ekonomi baik secara nasional,
regional maupun lokal. Kemudian dari kebijakan strategis daerah dengan
pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien, efektif dan
akuntabel," jelasnya.
Dia menambahkan, kebijakan strategis daerah yang dimaksud harus memenuhi
beberapa kriteria, yaitu kegiatan yang dipandang sangat prioritas dan
mendesak (program pro rakyat), penyesuaian kekurangan gaji dan tunjangan
PNSD, kegiatan yang diprogramkan diperkirakan dapat diselesaikan paling
lambat hingga akhir tahun anggaran 2012.
Selanjutnya, kegiatan-kegiatan yang merupakan kesepakatan antara Pemprov
dan DPRD, pemenuhan kegiatan multiyears contract (MYC), pemenuhan
alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen yang alokasinya terbsear
pada belanja langsung dan tidak langsung, pemenuhan bagi hasil pajak
daerah kepada kabupaten/kota dan dalam rangka memenuhi kewajiban
(hutang) pemerintah provinsi.
Sementara untuk struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2012 terdiri
dari, perencanaan tambahan pendapatan daerah dan perencanaan perubahan
anggaran belanja daerah.
"Kita harapkan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD 2012 dapat dibahas
dan diteliti DPRD, guna memberikan masukan dalam upaya perbaikan dan
penyempurnaan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,"
harapnya.
Rapat Paripurna XIV dengan agenda Penyampaian rancangan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan
APBD Kaltim 2012 dipimpin Ketua DPRD Kaltim, H Mukmin Faisyal, yang
dihadiri 29 dari 55 anggota DPRD Kaltim. Turut hadir Sekprov Kaltim, Dr
H Irianto Lambrie beserta jajaran Pemprov Kaltim.(her/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM