(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

APBD-P 2012 Merupakan Implementasi dan Pemantapan RPJMD Kaltim

05 Juni 2012 Admin Website Artikel 2125
SAMARINDA. Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kaltim 2012 dalam Rapat Paripurna XIV DPRD Kaltim, Senin (4/6).

Awang Faroek mengatakan rencana program dan kegiatan pada Perubahan APBD 2012 merupakan implementasi dan pemantapan kembali terhadap tahun keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2013 yang memuat misi Pemprov Kaltim.

"Pemprov Kaltim bersama DPRD melakukan perubahan APBD dalam rangka mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat dan keadaan luar biasa," kata Awang Faroek.

Menurut dia, rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2012 disusun atas ketentuan tersebut, dengan mempertimbangkan kebijakan umum serta kebijakan politik pemerintahan daerah yang secara langsung berpengaruh terhadap besaran APBD, baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

Awang menjelaskan dari hasil analisis faktor eskternal, internal dan tantangan yang akan dihadapi hingga akhir 2012, Perubahan APBD 2012 dirancang atas dasar, yaitu asumsi dasar yang digunakan dalam APBN, laju inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan asumsi lainnya.

"Rancangan Perubahan APBD 2012 adalah sebagai respon Pemprov menghadapi tantangan dan penyelesaian permasalahan pembangunan di Kaltim, yang dilihat dari kondisi dan perkiraan makro ekonomi baik secara nasional, regional maupun lokal. Kemudian dari kebijakan strategis daerah dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien, efektif dan akuntabel," jelasnya.

Dia menambahkan, kebijakan strategis daerah yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu kegiatan yang dipandang sangat prioritas dan mendesak (program pro rakyat), penyesuaian kekurangan gaji dan tunjangan PNSD, kegiatan yang diprogramkan diperkirakan dapat diselesaikan paling lambat hingga akhir tahun anggaran 2012.

Selanjutnya, kegiatan-kegiatan yang merupakan kesepakatan antara Pemprov dan DPRD, pemenuhan kegiatan multiyears contract (MYC), pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen yang alokasinya terbsear pada belanja langsung dan tidak langsung, pemenuhan bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota dan dalam rangka memenuhi kewajiban (hutang) pemerintah provinsi.

Sementara untuk struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2012 terdiri dari, perencanaan tambahan pendapatan daerah dan perencanaan perubahan anggaran belanja daerah.

"Kita harapkan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD 2012 dapat dibahas dan diteliti DPRD, guna memberikan masukan dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah," harapnya.

Rapat Paripurna XIV dengan agenda Penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kaltim 2012 dipimpin Ketua DPRD Kaltim, H Mukmin Faisyal, yang dihadiri 29 dari 55 anggota DPRD Kaltim. Turut hadir Sekprov Kaltim, Dr H Irianto Lambrie beserta jajaran Pemprov Kaltim.(her/hmsprov).


SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM

Artikel Terkait