Akhirnya, Gaji ke-13 Disbun Cair
"Gaji ke 13 sudah bisa diambil hari ini,†ungkap Kepala Bidang Usaha, Ir Etnawati Usman, saat apel Senin (11/7) pagi tadi
Â
Etnawati mengatakan, gaji Ke-13 untuk para PNS di lingkungan Disbun Kaltim sudah bisa diambil mulai hari ini. Karena itu, pihaknya menghimbau kepada PNS agar dapat mengambilnya melalui bendahara di Sub Bagian Keuangan.
Sebagai informasi, dalam Permenkeu RI Nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1
Juli tentang petunjuk teknis pemberian gaji/ pensiun/ tunjangan bulan
ketiga belas itu disebutkan, gaji bulan ketiga belas ini diterima oleh
gubernur, wakil gubernur, PNS dan CPNS.Â
Â
Gaji ke-13 dapat dibayarkan pada Juli sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni dengan rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional/tunjangan umum. Jika gaji ke 13 yang diterima melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Karena pajak penghasilannya ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Â
“Kita berharap para PNS bisa meningkatkan kinerjanya karena pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejaheraan para PNS dengan dikeluarkannya gaji ke-13,†tandas Enawati lagi. (Rey)
Â
Â