(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Akhirnya, Gaji ke-13 Disbun Cair

11 Juli 2011 Admin Website Artikel 13633
SAMARINDA. Gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sudah cair. Dikeluarkannya gaji ke 13 itu, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor PER-38/PB/2011 pada 1 Juli lalu.

"Gaji ke 13 sudah bisa diambil hari ini,” ungkap Kepala Bidang Usaha, Ir Etnawati Usman, saat apel Senin (11/7) pagi tadi

 

Etnawati mengatakan, gaji Ke-13 untuk para PNS di lingkungan Disbun Kaltim sudah bisa diambil mulai hari ini. Karena itu, pihaknya menghimbau kepada PNS agar dapat mengambilnya melalui bendahara di Sub Bagian Keuangan.


Sebagai informasi, dalam Permenkeu RI Nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli tentang petunjuk teknis pemberian gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas itu disebutkan,  gaji bulan ketiga belas ini diterima oleh gubernur, wakil gubernur, PNS dan CPNS. 

 

Gaji ke-13 dapat dibayarkan pada Juli sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni dengan rincian  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional/tunjangan umum. Jika gaji ke 13  yang diterima melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Karena pajak penghasilannya ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

“Kita berharap para PNS bisa meningkatkan kinerjanya karena pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejaheraan para PNS dengan dikeluarkannya gaji ke-13,” tandas Enawati lagi. (Rey)

 

SUMBER : SUB BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM

 

Artikel Terkait