(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

2015, Terjadi 89 Kasus Gangguan Usaha Perkebunan di Kaltim

25 September 2015 Admin Website Berita Kedinasan 2020
2015, Terjadi 89 Kasus Gangguan Usaha Perkebunan di Kaltim

BALIKPAPAN. Saat ini banyak pihak yang ingin menanamkan modalnya pada sektor perkebunan di Kaltim. Namun timbulnya gangguan usaha dan konflik perkebunan, dirasakan sangat mengganggu serta dapat menurunkan kinerja usaha perkebunan. Hingga periode Juli 2015, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mencatat telah terjadi 89 kasus gangguan usaha perkebunan di wilayah ini.

Kepala Disbun Kaltim, Hj Etnawati saat pembukaan Pertemuan Koordinasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan di Balikpapan, mengatakan dari 89 kasus tersebut, 62 persen merupakan kasus lahan seperti tumpang tindih perizinan, okupasi lahan, tanah adat dan sebagainya. Sedangkan 38 persen merupakan kasus non lahan meliputi tuntutan plasma, ganti rugi dan penolakan oleh masyarakat.

Menurut Etnawati, gangguan usaha perkebunan merupakan suatu keadaan yang tidak mungkin dihindari, diantaranya tumpang tindih dengan usaha pertambangan pada lahan hak guna usaha (HGU) yang masih aktif, sengketa lahan perusahaan perkebunan dengan hutan tanaman industri (HTI), okupasi (penguasaan) lahan perusahaan yang sudah HGU oleh masyarakat, belum selesainya ganti rugi tanam tumbuh dan masih banyak lagi.

Selain itu, Etnawati mengungkapkan penanganan dan penyelesaian kasus gangguan usaha perkebunan masih lamban dan belum terkoordinasi dengan baik. Dalam kenyataan kasus gangguan usaha dan konflik perkebunan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh jajaran Disbun sendiri, namun perlu adanya dukungan dari instasi terkait yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian dan penanganannya, misalnya Badan pertanahan Nasional, yang diharapkan mampu membantu menyelesaikan kasus tumpang tindih lahan.

"Karenanya diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam penanganan gangguan usaha perkebunan dengan langkah – langkah konkrit dalam menyelesaikannya, agar tidak berlarut - larut. Hal ini dimaksudkan agar iklim usaha perkebunan tetap terjaga kondusif sehingga minat investor tidak surut  karena adanya kepastian hukum dan jaminan keamanan dalam berinvestasi. Disisi lain masyarakat juga mendapat manfaat positif melalui kebun kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," beber Etnawati.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan, Henny Herdiyanto menambahkan, gangguan usaha dan konflik perkebunan memiliki karakter multidimensi dengan aspek ekonomi, politik, hukum, sosial budaya dan lingkungan, sehingga dalam penanganannya dilakukan secara konprehensif dan koordinatif.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan pula metode spiritual management system (SMS), dimana dalam penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan masing – masing pihak dapat mengadopsi dan menerapkan metode kerja secara ikhlas, cerdas, keras dan tuntas.

Pertemuan dihadiri oleh peserta dari Dinas Perkebunan di kabupaten/kota, GAPKI, APKASINDO, instansi dinas terkait lingkup Pemprov Kaltim, perusahaan perkebunan. Turut hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Bapak A. Sinaga), Polda Kaltim (Bapak R. Situmorang) dan motivator (Bapak Sirodjuddin, HB).

Dari pertemuan tersebut telah dihasilkan rumusan, diantaranya adalah : 1). laporan gangguan usaha dan konflik perkebunan yang berasal dari kabupaten/kota, hendaknya dapat dilampirkan kronologis kasus; (2). Penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan diutamakan pada fasilitasi berupa negosiasi dan mediasi; (3),Kriteria kasus gangguan usaha perkebunan dianggap selesai apabila sudah ada keputusan dari pengadilan, dimana adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa dengan diketahui oleh semua pihak; (4). Perlu adanya Pedoman dari Kementerian Pertanian terkait dengan metode penanganan gangguan usaha perkebunanh di daerah; (5). Tersedianya rencana aksi penanganan gangguan usaha perkebunan kabupaten/kota dalam upaya penyelesaian, terutama 2 kasus gangguan usaha perkebunan di kabupaten Kutai Timur dan Paser. (rey/disbun)

SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN

Artikel Terkait