Warga Minta Lahan Plasma 20 Persen
12 Desember 2008
Admin Website
Artikel
4003
"Angka 20 persen adalah total yang diperoleh warga, bukan 20 persen untuk tiap warga secara individu. Silakan warga bentuk lembaga sendiri untuk mengatur, agar tidak ada kecemburuan antara sesama petani," jelas Bupati HM Ridwan Suwidi, menanggapi pertanyaan warga yang meminta 20 persen untuk tiap petani dihitung tiap individu.
#img1# Pertemuan dilaksanakan atas tuntutan warga Batu Engau agar PT Pradiksi Gunatama menyediakan lahan lokasi plasma di tujuh desa dalam kecamatan itu, yaitu Desa Kerang, Petangis, Tampakan, Mengkudu, Lomu, Langgai dan Riwang. PT Pradiksi Gunatama diwakili pemegang saham Seanlow KC, hadir ditemani Roy dari Bagian Humas PT Pradiksi Gunatama sebagai juru bicara.
Permintaan warga didukung Pemerintah Kabupaten Paser untuk mendapatkan hak 20 persen atau sekitar 3 ribu hektare dari luas 15 ribu hektare yang sedang digarap saat ini, belum bisa diterima pihak perusahaan. Seanlow KC tidak berani memutuskan sendiri, karena dia hanyalah satu dari lima pemegang saham PT Pradiksi Gunatama.
"Saya harus mengadakan pertemuan dengan empat pemegang saham lain untuk bisa memutuskan apakah kami menerima atau tidak," kata laki-laki paruh baya yang lebih memilih menghabiskan sebagian besar waktunya di Malaysia. Dia pun perjanji akan memberikan jawaban kepada Pemerintah Kabupaten dan warga Batu Engau, 19 Desember mendatang.
Walaupun sebagian besar warga yang hadir mendesak agar PT Pradiksi Gunatama memberikan jawaban saat itu juga, pimpinan rapat Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setdakab Paser Herwati meminta warga agar menghargai hak-hak perusahaan yang belum bisa memberikan keputusan. "Kita tunggu saja sampai tanggal yang ditentukan, sambil berharap agar jawaban yang diberikan merupakan jawaban setuju yang merupakan berita gembira bagi warga," kata Herwati.
Untuk selanjutnya Pemerintah Kabupaten Paser akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah-masalah lain di antara kedua belah pihak. Tim terdiri dari Asisten Ekbang dan Kesra, Dinas Perkebunan, Kajari, Polres, Kodim 0904, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Unsur Muspika Batu Engau, Bagian Perekonomian Setdakab dan Kepala Desa. Tim ini akan langsung bekerja setelah mendapatkan persetujuan dari PT Pradiksi Gunatama.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 12 DESEMBER 2008