JAKARTA--MICOM. Tawaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal
pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki usia
pensiun, sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah PNS dinilai
sulit untuk diwujudkan.
"Mereka kan manusia, punya anak dan keluarga. Harus dipikirkan pula
perasaannya. Masa mau memensiunkan dini orang yang sudah bekerja puluhan
tahun," ujar Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto di Kantor Menpan dan RB, di Jakarta,
Jumat (24/6).
Tasdik menambahkan, sebenarnya instansi-instansi bisa mengajukan
pensiun dini. Namun, hingga kini belum ada yang melakukannya. Pihaknya
pun tak bisa begitu saja memensiunkan dini PNS. "Belum ada instansi yang
lapor kelebihan pegawai. Enggak bisa sewenang-wenang memensiunkan dini
PNS," imbuhnya.
Wacana pensiun dini bagi PNS yang memasuki usia pensiun, muncul dari
pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menkeu menyatakan saat
ini pemerintah harus mewaspadai jumlah PNS yang sudah tinggi. Tentang
peningkatan jumlah PNS itu, inisiatif yang paling utama berada di Menpan
dan RB.
Menurut Menkeu, jika pemerintah tidak pandai mengeluarkan kebijakan
untuk menjaga efektivitas PNS, maka secara tidak sadar negara terus
menambah PNS. Penambahan PNS secara terus-menerus tentu saja bisa
berakibat pada besarnya anggaran untuk belanja pegawai.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, JUMAT, 24 JUNI 2011