Usia Pensiun PNS Akan Diperpanjang
SAMARINDA. Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara per 1 Januari 2013 mendatang akan menerapkan sistem baru bagi kepegawaian nasional. Nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terbagi menjadi tiga bagian saja yaitu administrasi, fungsional dan eksekutif senior.Sementara itu, usia pensiun bagi PNS juga akan ditambah yang semula PNS pension di usia 56 tahun maka nantinya akan ditambah menjadi usia 58 tahun. Sedangkan untuk eksekutif senior ditambah menjadi 60 tahun.
Demikian dijelaskan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltim, H Sofyan Helmy, pekan lalu menanggapi akan terjadinya perubahan sistem kepegawaian dan perpanjangan masa pensiun.
"Dengan hanya tiga bidang ini, maka implikasi yang akan terjadi adalah penghapusan eselon III dan IV, sementara yang dimaksudkan dengan eksekutif senior adalah eselon I dan II," jelasnya.
Dengan adanya informasi ini, ujarnya diharapkan dapat menjadi perhatian agar setiap PNS per 1 Januari nanti, dapat mempersiapkan mental dan fisiknya, sehingga tidak menimbulkan polemik dan gejolak di kalangan PNS yang masih memiliki waktu kerja panjang.