(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Usia Pensiun PNS Akan Diperpanjang

01 Oktober 2012 Admin Website Artikel 4401

SAMARINDA. Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara per 1 Januari 2013 mendatang akan menerapkan sistem baru bagi kepegawaian nasional. Nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terbagi menjadi tiga bagian saja yaitu  administrasi, fungsional dan eksekutif senior.Sementara itu, usia pensiun bagi PNS juga akan ditambah yang semula PNS pension di usia 56 tahun maka nantinya akan ditambah menjadi usia 58 tahun. Sedangkan untuk eksekutif senior ditambah menjadi 60 tahun.

Demikian dijelaskan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltim, H Sofyan Helmy, pekan lalu  menanggapi akan terjadinya perubahan sistem kepegawaian dan perpanjangan masa pensiun.

"Dengan hanya tiga bidang ini, maka implikasi yang akan terjadi adalah penghapusan eselon III dan IV, sementara yang dimaksudkan dengan eksekutif senior adalah eselon I dan II," jelasnya.

Dengan adanya informasi ini, ujarnya diharapkan dapat menjadi perhatian agar setiap PNS  per 1 Januari nanti, dapat mempersiapkan mental dan fisiknya, sehingga tidak menimbulkan polemik dan gejolak di kalangan PNS yang masih memiliki waktu kerja panjang.

"Dengan hanya ada tiga bidang kerja yaitu administrasi, fungsional dan eksekutif senior ini , akan menuntut setiap PNS untuk dapat meningkatkan kompetensinya, baik dalam pekerjaan maupun dalam pendidikan," ujarnya.
 
DIKUTIP DARI VIVA BORNEO, SABTU, 29 SEPTEMBER 2012

Artikel Terkait