Disbun Gelar Mediasi Sengketa Harga TBS Hari Ini
SAMARINDA. Menanggapi laporan pemberlakuan harga beli tandan
buah segar (TBS) oleh PT Waru Kaltim Plantation (WKP) di Penajam Paser Utara
(PPU) yang tidak mengacu pada harga yang dirilis Pemprov Kaltim, Dinas
Perkebunan (Disbun) Kaltim akan menggelar mediasi hari ini. Jika dalam
perundingan tersebut ditetapkan bersalah, ganti rugi hingga miliran rupiah bisa
jadi dibebankan pada perusahaan yang merupakan development community PT Astra
Agro Lestari tersebut.
Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim Mohammad Yusuf mengatakan, penetapan harga
TBS yang dilakukan setiap bulan tersebut harusnya diikuti seluruh perusahaan di
Kaltim, tanpa terkecuali. Sebab, sidang penetapan harga tersebut sudah
melibatkan perusahaan besar swasta (PBS) secara jamak.
"Harga TBS ini kan
kesepakatan, baik dari pengusaha maupun petani. Penetapannya juga disetujui
oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim, sehingga
diyakini sudah relevan. Kasihan petani kalau dibeli lebih murah dari
kesepakatan itu," ujarnya kepada Kaltim Post, Senin (29/09) kemarin.
Diwartakan sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia
(Apkasindo) di PPU mengeluhkan rendahnya harga beli yang ditetapkan PT WKP.
Menanggapi aduan tersebut, PT WKP sudah mengklarifikasi dan menegaskan, mereka
mempunyai dasar hitungan sendiri, yang ditetapkan setiap dua hari. Sementara
Disbun, seperti diketahui menetapkan harga TBS dari petani setiap bulan.
Perbedaan acuan ini menghasilkan perbedaan. Meski harga ditetapkan Rp 1.694,25
per kilogram (kg), perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Waru tersebut tetap
membeli dengan TBS harga lebih rendah, mencapai Rp 1.377,73 per kg (harga 23-24
September 2014). Perhitungan tersebut dilakukan PT WKP untuk menghindari kerugian,
karena mereka juga mengacu pada perkembangan harian dari pasar CPO dan kernel sawit.
Yusuf melanjutkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14/2013
tentang Taa Cara Jual Beli BS, tak ada sanksi yang bisa diberikan kepada
perusahaan yang melanggar. Mengantisipasi terulangnya kasus serupa, menurut
dia, setiap kabupaten/kota di Kaltim harus membuat peraturan daerah
masing-masing.
Namun terkait kasus PT WKP itu dia mengatakan, kebijakan manajemen yang tak
mengikuti ketentuan tersebut bisa merugikan perusahaan dari segi bisnis. Sebab,
jika aduan Apkasindo tersebut sampai ke Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),
pasokan CPO dari perusahaan yang sudah mengolah sekitar 51 juta kg TBS
sepanjang 2014 itu tak dapat laku di pasaran, terutama ekspor.
"Makanya, sebelum laporan sampai kesana, beso (hari ini, Red), kami akan
melakukan mediasi kedua belah pihak. Jika yang dituntut adalah ganti rugi
terhadap selisih harga, PT WKP mungkin harus menebus hingga miliran rupiah,
mengingat besarnya jumlah serapan TBS mereka selama ini," ungkap dia.
Sekedar informasi, untuk September ini saja Disbun mencatat, perusahaan
tersebut sudah mengolah 6,7 juta kg TBS. Dengan selisih harga sekitar Rp 300,00
untuk periode tersebut, mereka harus mengganti lebih dari Rp 2 miliar.
"Bisa lebih besar kalau tuntutan petani juga diberlakukan untuk bulan – bulan sebelumnya.
Tapi, hasil mediasi tak melulu berujung ganti rugi. Karenanya, dalam mediasi
nanti, kami akan mengupayakan kesepakatan terbaik bagi semua pihak," tutupnya.
SUMBER : KALTIM POST, SELASA, 30 SEPTEMBER 2014