UPTD PBP Disbun Kaltim Usulkan Penyempurnaan Aturan Perbenihan

SAMARINDA. Regulasi perbenihan perkebunan kembali masuk meja pembahasan nasional. UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) ikut serta dalam Zoom Meeting Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 50 Tahun 2015, Rabu (10/9/2025).
Forum strategis ini diselenggarakan untuk menyelaraskan aturan dengan kebutuhan terkini, seiring terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Rapat yang diikuti secara daring dan luring ini menghadirkan jajaran penting, mulai dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kepala Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan Medan, Surabaya, dan Ambon, hingga Kepala Tata Usaha Direktorat Perbenihan Perkebunan serta Ketua Kelompok Substansi lingkup Direktorat Perbenihan Perkebunan.
Seluruh UPTD dan Balai Provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan sertifikasi benih juga dilibatkan sebagai bentuk konsolidasi nasional.
Dalam forum tersebut, Disbun Kaltim melalui Kepala UPTD PBP, Eka Rini Elvianti, menyampaikan sejumlah catatan penting yang dianggap perlu diperhatikan agar implementasi regulasi di lapangan berjalan efektif.
Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian istilah PNS menjadi ASN pada Pasal 1 ayat 25 untuk mengakomodasi keberadaan PPPK di daerah, penegasan rentang waktu pengawasan benih yang disarankan dilakukan setiap 1–2 tahun sekali, serta kejelasan batas waktu perbaikan pada Pasal 22 ayat 2.
Selain itu, Kaltim juga meminta penjelasan lebih detail mengenai kriteria produsen benih yang diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), mekanisme kerja sama dalam distribusi benih, hingga kejelasan pengertian distributor yang sebaiknya dicantumkan dalam Permentan yang baru.
Tidak hanya itu, usulan UPTD PBP Disbun Kaltim juga menyoroti aspek teknis lain seperti mekanisme pembiayaan sertifikasi tanaman perkebunan yang diharapkan dapat ditopang APBN/APBD atau sumber lain, kejelasan warna label untuk benih inti (NS) yang belum diatur dalam pasal, hingga polemik pencetakan label oleh UPTD provinsi sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 4 Tahun 2025.
UPTD PBP Disbun Kaltim bahkan menyoroti hambatan lapangan yang kerap terjadi, seperti kondisi jembatan rusak, longsor, maupun banjir yang menyulitkan pengawasan dan sertifikasi.
Menurut mereka, Permentan baru harus memberi kejelasan mengenai mekanisme penanganan kondisi darurat tersebut agar tidak menghambat pengawasan benih di daerah.
“Regulasi ini harus betul-betul realistis dan dapat diterapkan di seluruh wilayah, termasuk di daerah dengan tantangan geografis seperti Kalimantan Timur. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” tegas Rini.
Rini menambahkan, pembahasan revisi Permentan ini merupakan momentum penting untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, serta efektivitas pengawasan benih perkebunan di seluruh Indonesia.
Masukan dari UPTD PBP Disbun Kaltim tidak hanya datang dari Kepala UPTD PBP, tetapi juga diperkuat oleh jajaran internal, mulai dari Kepala Seksi Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih, Kepala Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih, hingga seluruh Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPTD PBP Disbun Kaltim.
Seluruh usulan dan pertanyaan diterima serta dibahas dalam forum, menunjukkan bahwa suara daerah menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi.
Dengan sikap proaktif ini, Kaltim menegaskan komitmennya mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, partisipatif, dan berpihak pada penguatan sistem perbenihan nasional. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT