Harga CPO Melonjak, Pemerintah Tetap Subsidi MinyaKita
Nusa Dua -
Pemerintah memastikan akan tetap memberikan fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi minyak goreng kemasan
sederhana (MinyaKita) untuk tahun 2011. Hal ini dilakukan dalam rangka
subsidi terhadap lonjakan harga minyak sawit dunia yang mengerek harga
minyak goreng dan mendorong penggunaan minyak goreng kemasan sederhana.
"Tahun
2011 masih PPN DTP kalau MinyaKita masih berjalan sampai sekarang,"
kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dab Kelautan Diah
Maulida di acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) di Nusa Dua Bali,
Jumat (3/12/2010).
Diah menambahkan, pemerintah tak
mengalokasikan khusus soal PPN DTP MinyaKita ini. Namun prinsipnya
berapa pun yang dijual oleh produsen, maka PPNnya bisa dibayarkan oleh
pemerintah melalui kementerian keuangan.
"Setahu saya PPN DTP yang diminta tak terlalu besar," katanya.
Dikatakannya
fasilitas PPN DTP bagi produk MinyaKita setidaknya bisa mengamankan
kenaikan harga minyak goreng MinyaKita karena lonjakan minyak sawit
mentah. Selain itu bisa meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap minyak
goreng kemasan sederhana dengan alasan kesehatan.
"Kita harap tahun depan untuk antisipasi volatilitas harga minyak goreng, seperti migor subsidi di 2008, tapi ini lebih targeted dan efektif," kata Mendag Mari Elka Pangestu di tempat yang sama.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, JUMAT, 3 DESEMBER 2010