UMKM Hasil Olahan Perkebunan Siap Tembus Pasar Internasional dengan Izin Resmi
BALIKPAPAN. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Pertemuan Tata Kelola Perizinan Bagi Pelaku Usaha Komoditi Perkebunan Tahun 2024 di Hotel Four Point Balikpapan, Selasa (29/10) pagi.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, yang memberikan sambutan penuh semangat kepada para peserta.
Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Adel Chandra dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Hadi Suprapto dari Universitas Mulawarman, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, seperti Ida Maria Ulfa dan Yogik Wahyudianto.
Mereka berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai tantangan serta peluang yang dihadapi oleh pelaku usaha komoditi perkebunan, terutama dalam hal perizinan.
Disbun Kaltim berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha komoditi perkebunan, dengan fokus pada mengatasi persoalan hilirisasi dan pemasaran produk.
Salah satu isu utama yang terangkat adalah kurangnya pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya perizinan, seperti P-IRT, sertifikasi halal, dan merek.
Banyak pelaku usaha pemula yang merasa kesulitan dan beranggapan bahwa proses pengurusan izin tersebut rumit dan mahal.
Dengan informasi yang semakin mudah diakses, pelaku UMKM kini mampu menciptakan produk pangan dengan kemasan menarik dan modern.
Bahkan, beberapa di antaranya mulai menembus pasar internasional, ikut serta dalam pameran di luar negeri. Namun, banyak produk yang belum memenuhi persyaratan peredaran makanan dan minuman, sehingga menciptakan keraguan di benak konsumen.
"Pelaku usaha harus segera mengurus izin edar seperti P-IRT dan sertifikasi halal. Memalsukan izin edar dengan menempelkan izin milik orang lain tidak hanya ilegal tetapi juga dapat dikenakan sanksi berat." ujar Rizal.
Izin edar PIRT, yang dikeluarkan oleh instansi terkait, menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk, sangat penting bagi produk makanan dan minuman skala rumah tangga.
Dalam kebijakan yang diatur oleh Peraturan Badan POM dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sertifikasi halal dan merek juga menjadi aspek vital yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha.
Dengan kesadaran yang tinggi akan pentingnya izin edar dan sertifikasi, diharapkan pelaku usaha dapat memberikan produk berkualitas yang aman bagi konsumen.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap terbentuknya kesadaran di kalangan pelaku usaha untuk patuh terhadap perizinan. Dengan adanya produk yang terjamin keamanannya, permintaan pasar akan meningkat, dan pada gilirannya, kesejahteraan pelaku usaha dan petani pun akan terangkat,” tambah Rizal.
Mari kita terus mendukung satu sama lain dalam meningkatkan kesadaran akan keamanan pangan, sehingga bersama-sama kita dapat mencapai kualitas produk yang lebih baik dan kesejahteraan yang merata. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT