(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sosialisasi KIP, Upaya Disbun Kaltim Tingkatkan Transparansi Data Perkebunan

23 September 2024 PPID Berita Daerah 96
Sosialisasi KIP, Upaya Disbun Kaltim Tingkatkan Transparansi Data Perkebunan

SAMARINDA. Semakin pesatnya globalisasi menuntut sektor perkebunan untuk memiliki data yang akurat dan terkini. Pada kenyataannya ketersediaan data perkebunan di Kalimantan Timur masih belum optimal, sehingga menghambat perencanaan dan pengembangan sektor ini.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan Prov Kaltim gencar mensosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sektor perkebunan melalui Sosialisasi yang digelar di Hotel Mercure pada Senin (23/9/2024) pagi.

Mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Sekretaris Disbun, Andi Siddik menjelaskan kehadiran Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) semakin memperkuat jaminan konstitusi atas pemenuhan hak – hak kebebasan informasi masyarakat.

Di tingkat lokal perwujudan hak – hak kebebasan informasi mendukung terciptanya pemerintahan lokal yang transparan dan partisipatif.

Setelah Undang-Undang disahkan  maka keterbukaan mengenai informasi publik sangat dibutuhkan mendesak dan dimana tujuan ditetapkan Undang-Undang ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintah  yang baik  dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, goverment.

Undang-Undang KIP, lanjut Andi, memberikan payung hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik,termasuk data terkait perkebunan. Terdapat tiga kategori data yang dapat diberikan kepada masyarakat yakni data terbuka, data terkecuali, dan data khusus.

“Data terbuka harus diberikan kepada masyarakat tanpa alasan apapun; jika tidak, pihak yang tidak memberikan informasi dapat dituntut,”terangnya

Dengan sosialisasi ini, diharapkan Undang-Undang KIP dapat terintegrasi dalam sistem data dan informasi perkebunan yang ada, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan.

Ditambahkannya, dalam periode dua tahun terakhir, Dinas Perkebunan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik  kategori informatif. Dan di tahun 2024 ini, diharapkan bisa kembali meraih kategori informatif.

Kegiatan diikuti pejabat struktural serta fungsional lingkup Disbun Kaltim dan menghadirkan narsum Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim Imran Duse. (Prb/ty)

Artikel Terkait