(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tiga Izin Perusahaan Perkebunan Akan Dicabut

13 Mei 2011 Admin Website Artikel 7031

TANJUNG REDEB - Bagi perusahaan yang memegang izin perkebunan maupun pertambangan, namun selama ini dibiarkan “tidur” dan tidak diurus, siap-siap untuk gigit jari.  Sebab, Pemkab berencana melakukan pencabutan izin yang sudah diberikan kepada perusahaan tambang maupun perkebunan kelapa sawit.

Penegasan itu disampaikan Bupati Makmur, usai memimpin rapat terbatas dengan Dinas Perkebunan maupun Dinas Pertambangan serta Badan Pertanahan, yang membahas sekitar kinerja perkebunan maupun perusahaan pemegang izin.  Ada beberapa perusahaan yang mendapat apresiasi positif, karena dinilai bekerja dengan baik sesuai program yang disampaikan. Namun, ada juga sebaliknya, bertahun-tahun hanya memegang izin.  Bahkan, lebih ironis lagi, perizinan yang diberikan justru ditawarkan untuk dijual kepada pihak lain dengan harga mencengangkan.

Menurut Bupati, dalam waktu dekat ada tiga perusahaan pemegang izin perkebunan yang akan segera dicabut izinnya, yakni perusahaan Natura Pasific di Kelay, Koperasi Lakawan di Gunung Tabur dan satu lagi perusahaan yang berloaksi di pesisir pantai. ”Tidak ada ampun, kita akan segera cabut izin yang telah kami berikan,” kata Makmur.

Dari tiga perusahaan yang akan dicabut izinnya tersebut, ada perusahaan yang memang telah memegang Hak Guna Usaha (HGU).  Bagi Pemkab, sama sekali tak menghalangi untuk mencabut izin yang sudah diberikan, meskipun selaku pemegang HGU.

”Yang kita cabut bentuk perizinan lainnya, yakni Izin Usah Budidaya Perkebunan (IUBP),” tegasnya.

Selain berencana untuk mencabut tiga perusahaan yang dinilai tidak serius melakukan usaha perkebunan, Bupati juga memberikan isyarat kepada perusahaan lainnya yang juga tidak menunjukkan itikad baik, selaku pemegang izin.  Termasuk akan mengawasi, perusahaan yang jelas-jelas menawarkan kepada pihak lain untuk membeli izin yang diberikan kepadanya.

Menyangkut persoalan komoditas, Makmur mengisyaratkan untuk tidak lagi memberikan izin kepada perusahaan yang bermaksud melakukan pengembangan komoditas kayu gaharu maupun rotan. Alasannya, dua komoditas ini bisa berkembang dengan sendirinya di dalam hutan dan tak perlu dilakukan budidaya.  Rotan dan kayu Gaharu, merupakan komoditas andalan Berau, yang banyak dan tumbuh berkembang di dalam kawasan hutan. ”Biarkan saja tumbuh secara alami,” tambahnya .

DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 13 MEI 2011

Artikel Terkait