(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tak Gentar Melawan Larangan Ekspor Minyak Sawit Uni Eropa

01 Agustus 2023 PPID Berita Daerah 7409
Tak Gentar Melawan Larangan Ekspor Minyak Sawit Uni Eropa

DENHAAG. Kebijakan Uni Eropa melarang ekspor minyak sawit asal Indonesia membuat geram Gubernur Kaltim H Isran Noor. Uni Eropa beralasan, minyak sawit Indonesia berasal dari deforestasi alias penggundulan hutan.

Gubernur Isran Noor meyakini, isu deforestasi yang digunakan Uni Eropa untuk menolak seluruh produk   berbahan minyak sawit dari Indonesia sama sekali tidak tepat dan tidak beralasan.

“Menurut saya, ini bukan persoalan lingkungan, tapi persaingan,” tegas Gubernur Isran Noor di Kedutaan Besar Republik Indonesia Denhaag, Senin (17/7/2023) pekan lalu.

Seperti diketahui, sejumlah negara di Uni Eropa menanam bunga matahari dan kanola sebagai bahan utama pembuatan minyak goreng. Menurut Gubernur Isran Noor, di sinilah letak persaingan itu.

Karena jika dibandingkan dengan minyak matahari, faktanya minyak sawit lebih ramah dari sisi lingkungan. Pertama karena pohon sawit bisa bertahan hidup selama 25 tahun, bahkan 30 tahun.  Selama itu, sawit tetap menjadi pohon, meski homogen. 

Sebaliknya, bunga matahari, setiap enam bulan harus dipanen. Saat itu tanaman bunga matahari atau kanola harus ditebang habis dan ditanam ulang.

“Berbeda dengan sawit. Hanya diambil buahnya. Selama 25 tahun dia akan tetap menjadi pohon untuk menahan hantaman panas matahari, penguapan terbatas dan kalau ada air hujan  dia akan menyerap air,” beber Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu.

Persaingan antara sawit dan bunga matahari  juga terjadi untuk produktivitas dan produksi. Sebab satu hektare pohon sawit setara dengan 10 hektare tanaman bunga matahari.  Jadi sesungguhnya, minyak matahari dan kanola tidak mungkin bersaing dengan minyak sawit. 

Gubernur juga menegaskan perkebunan sawit selalu mengacu pada kaidah-kaidah lingkungan. Salah satunya, sawit tidak ditanam di kawasan hutan, tapi kawasan nonkehutanan, yakni areal penggunaan lainnya (APL). Namun sayangnya, masih ada organisasi di dalam negeri yang justru memberikan data dan informasi yang salah ke Uni Eropa.

Produksi crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai 55 juta ton per tahun. Sebesar 20 juta ton digunakan untuk keperluan dalam negeri sebagai bahan baku minyak goreng dan biodiesel. Sisanya diekspor.

“Dari 35 juta ton ekspor itu, hanya 8 persen yang diekspor ke Eropa, kecil sekali. Kalau saya dijadikan juru runding pemerintah, tidak usah saja ekspor ke Uni Eropa,” sindir Gubernur.

Menjawab keluh kesah Ketua Umum APPSI itu, Duta Besar (Dubes) Republik  Indonesia Denhaag Mayerfas meminta agar produksi dan ekspor CPO ke Belanda  dan Eropa tetap dilanjutkan. 

“Tanpa sawit, mereka pasti sulit. Beberapa waktu lalu, ketika kita stop dua bulan, mereka (Uni Eropa) teriak,” kata Dubes Mayerfas.  

Isu minyak sawit ini kembali disampaikan ketika rombongan APPSI diterima organisasi PBB,  UNCTAD dan Duta Besar Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Persatuan Bangsa-Bangsa, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Swiss  Febryan Ruddiyard, Jumat (22/7/2023) pekan lalu. 

Terkait pelarangan ekspor minyak sawit ke Uni Eropa, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan kontribusi sektor perkebunan  kelapa sawit terhadap  upaya penurunan emisi di Indonesia dan dunia. 

“Perkebunan kelapa sawit menyumbang 30 persen dari target  penurunan emisi sebesar 42 juta ton co2e di Kaltim. Jadi, sama sekali tidak beralasan menyebut sawit merusak lingkungan,” kata Sekda Sri Wahyuni di Kantor Permanent Mission Republic of Indonesia, 16 Rue de Saint-Jean Geneva 1203, Switzerland.  

Bahkan perkebunan sawit di Kaltim hingga saat ini pun masih berkomitmen menjaga tidak kurang dari 600.000 hektare lahan dengan nilai konservasi tinggi dengan beragam habitat di tengah lebatnya hutan alam. 

Hal ini bukan sekadar klaim provinsi, sebab atas komitmen dan kerja keras itu, Kaltim telah menerima pembayaran kompensasi dana karbon dari Bank Dunia atau World Bank sebesar USD 20,9 juta atau setara Rp300 miliar. Dana ini dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan dan pada  tahun 2022 lalu, Kaltim telah menerima distribusi transfer sebesar Rp69 miliar.

Pembayaran dana kompensasi karbon ini pun telah dilalui melalui proses verifikasi dan validasi yang sangat ketat dari World Bank.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan amunisi Pak Dubes sebagai complainer di WTO,” harap Sekda Sri Wahyuni.

Dubes RI Untuk PBB di Jenewa Febryan Ruddiyard mengaku sangat senang menerima kabar dari Kaltim ini dan berjanji akan menggunakan fakta ini dalam diplomasi Indonesia di WTO (World Trade Organization). 

“Kami berterima kasih atas informasi ini Bu Sekda. Kami baru tahu informasi ini. Success stories (kisah sukses) dari kelapa sawit ini tentu akan kami highlight di sini. Termasuk di organisasi lingkungan yang ada di PBB dan juga WTO,” tegas Dubes Febryan.  (sul/ky/adpimprov kaltim)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait