(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Perhatikan Hak Warga

17 Februari 2011 Admin Website Artikel 2726

SANGATTA - Asisten Tata Praja Sekkab Kutim Idrus Yunus mengingatkan kepada semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur, agar senantiasa memperhatikan hak warga di sekitar tempat kegiatannya.

“Mohon perhatikan hak warga.  Ini penting dilaksanakan demi kenyamanan perusahaan dimaksud dalam mengembangkan usaha pada lahan yang telah mendapat izin dari pemerintah,” katanya.

Dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kutim, semua investor mengemban tanggung jawab sosial sesuai amanah undang-undang  dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan diwajibkan membangun kebun inti dan kebun plasma (kemitraan) secara bersamaan. Berikut, perusahaan juga wajib menyisakan 20 persen dari luasan izin kebun untuk pengembangan kebun kemitraan.

“Ini perlu diperhatikan, agar perusahaan untung, warga juga bisa ikut sejahtera,” lanjut Idrus.

Hal tersebut ditegaskan Idrus Yunus ketika menerima manajemen PT Andalas di lantai 2 ruang Tempudau kantor bupati, Bukit Pelangi, Kamis (10/2). Pertemuan itu dilaksanakan untuk membahas keberadaan dan kewajiban perusahaan terhadap warga Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon.
 
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 17 PEBRUARI 2011

Artikel Terkait