Tahun Depan, Pemprov Kaltim Pakai Sistem At Cost
SAMARINDA- Pemprov Kaltim merasionalisasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Rasionalisasi ini, kata Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim, Fadliansyah, di antaranya memangkas biaya-biaya perjalanan yang dinilai kurang penting.
Dari
rasionalisasi yang sudah dilakukan pihaknya di semua satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov, pada 2011 terjadi
pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga Rp 106 miliar.
Anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan tahun depan awalnya Rp 331
miliar. “Perjalanan yang kita nilai kurang penting dicoret,” katanya,
Selasa (28/12).
Rasionalisasi anggaran perjalanan dinas itu nantinya akan dialihkan
untuk belanja-belanja lain yang lebih penting. Juga untuk menutupi
defisit anggaran tahun depan.
Menurutnya, rasionalisasi yang dilakukan ini mulai dari staf hingga
kepala dinas. Penghematan juga terjadi pada perjalanan dinas Gubernur,
Wakil Gubernur, dan Sekretaris Provinsi (Sekprov). “Semua perjalanan
dinas, sampai Pak Gubernur juga,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya, penghematan perjalanan dinas sudah
dilakukan sejak 2009. Rinciannya, pada 2009 perjalanan dinas dalam
daerah yang dialokasikan Rp 137 miliar, dan relisasinya saat itu hanya
sampai Rp 94 miliar. Demikian pula untuk perjalanan dinas luar daerah
dan luar negeri pada tahun yang sama. Saat itu dialokasikan Rp 151
miliar, angka realisaasinya Rp 127 miliar (lihat grafis).
Dia menambahkan, mulai tahun depan juga pihaknya akan memberlakukan at
cost (jumlah dibayarkan sesuai jumlah pemakaian yang ada bukti
tertulisnya) dalam tiap perjalanan dinas. Ini akan diawali pada
pelaporan tiket pesawat.
Jadi, jelas dia, anggaran yang diberikan kepada tiap pegawai dalam
perjalanan dinas sesuai dengan harga tiket yang ditumpangi. Ini tentu
lebih maju ketimbang saat ini, yang mana masih menggunakan sistem
paket. Misalnya, perjalanan ke Jakarta dipaket Rp 3 juta per orang, tak
melihat pada harga tiket pesawat.
“Mulai tahun depan, kalau pegawai naik pesawat yang harga tiketnya Rp
700 ribu, maka segitulah yang akan dibayarkan. Kami akan memulai dari
tiket dulu,” tuturnya.
“Pemberlakuan at cost ini, mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2007,” lanjutnya.
Sehari sebelumnya, saat memberi paparan akhir tahun Pemprov Kaltim,
Sekprov Irianto Lambrie mengatakan, pihaknya sudah melakukan efisiensi
perjalanan dinas. Efisiensi, jelas dia, sebagai bentuk pengetatan
penggunaan anggaran.
“Ini bukti keseriusan kami dalam mengelola anggaran. Kalau memang ada kegiatan di luar daerah yang tak penting, tak perlu hadir,” tuturnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, RABU, 29 DESEMBER 2010
Perjalanan Dinas
Tahun Anggaran Realisasi
2009 Perjalanan dalam daerah Rp 137 miliar Rp 94 miliar
Luar daerah (luar negeri)Rp 151 miliar Rp 127 miliar
2010 Perjalanan dalam daerah Rp 172 miliar baru diketahui tahun depan
Dalam daerah Rp 138 miliar baru diketahui tahun depan
2011 Perjalanan daerah (dalam, luar daerah, luar negeri) sekira Rp 171 miliar
(ada rasionalisasi Rp 160 miliar, dari alokasi sebelumnya Rp 331 miliar)
sumber : Biro Keuangan Setprov Kaltim