Tahun 2017, Disbun Sertifikasi 3,74 Juta Benih Tanaman Perkebunan
SAMARINDA. Sepanjang tahun 2017, Dinas Perkebunan (Disbun)
Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan telah
melakukan sertifikasi terhadap 3,74 juta benih tanaman perkebunan di wilayah
Kaltim.
Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad didampingi Kepala UPTD Pengawasan Benih
Perkebunan, H. Sudihardani mengatakan proses sertifikasi dilakukan dalam rangka
memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis dan
genetis benih sawit. Sebab, menurutnya benih merupakan faktor awal dan kunci
utama dalam keberhasilan usaha perkebunan.
"Pentingnya sertifikasi benih perkebunan, khususnya kelapa sawit, guna
mencegah terjadi peredaran benih palsu atau tidak bersertifikat yang saat ini
kondisinya semakin marak beredar di masyarakat," kata Ujang.
Berkaitan hal tersebut, Ujang mengimbau agar petani maupun pengusaha perkebunan
untuk selalu membeli benih maupun bibit bersertifikat. Ini bertujuan untuk
menjamin kualitas benih maupun bibit yang ditanam.
"Akibat dari penggunaan benih ilegal adalah kerugian waktu, biaya dan
tenaga. Jangan sampai sudah tahunan ditanam dan menghabiskan banyak biaya
khususnya selama pemeliharaan tanaman namun ternyata tidak membuahkan hasil
atau produksi tidak optimal bahkan tidak berbuah karena menggunakan benih atau
bibit palsu," ungkap Ujang.
Untuk menjamin kualitas benih maupun bibit, khususnya kelapa sawit, masyarakat
diminta membeli hanya pada sumber benih resmi yang ditetapkan Kementerian
Pertanian dan di Indonesia hanya ada 15 perusahaan yang ditetapkan sebagai
sumber benih resmi, katanya.
Dijabarkan, dari 3,74 juta benih perkebunan yang telah disertifikasi, diantaranya adalah 1,41
juta bibit kelapa sawit, 2,03 juta kecambah kelapa sawit, 55 ribu kecambah
aren, 22 ribu bibit aren, 49 ribu stek lada, 55 ribu bibit lada, 95 ribu bibit
karet dan 14 ribu bibit cengkeh. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIHPERKEBUNAN