(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Sosialisasi Revisi Permentan 26 Tahun 2007

30 Mei 2012 Admin Website Artikel 3951

BALIKPAPAN. Dalam kurun waktu sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, terdapat pemberian perizinan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai kewenangannya yang belum sesuai dengan maksud aturan sehingga terjadi ketidakpuasan dari penerima izin. Hal tersebut tidak hanya disampaikan oleh pengusaha sendiri namun juga dari berbagai kalangan baik asosiasi, Dinas Perkebunan maupun masyarakat / pekebun dan pihak terkait lainnya.

Demikian hal yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang Usaha, Ir. Moh. Yusuf, M.Si pada acara Sosialisasi Revisi Permentan 26 tahun 2007 yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 Mei 2012 bertempat di Hotel Jatra, Balikpapan.

"Beberapa permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat seluas 20% dari kebun yang diusahakan perusahaan.Sedangkan masalah lain yang terjadi adalah penyediaan lahan untuk mendukung kapasitas unit pengolahan khususnya untuk komoditas kelapa sawit", ungkapnya.

Dalam laporannya, terkait dengan penyempurnaan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ini, telah dibahas secara intensif sejak tahun 2010 lalu dengan berbagai pihak.

Ditambahkannya, beberapa hal yang belum diatur dalam hal ini antara lain tentang penyediaan lahan untuk kebun masyarakat, waktu pelaksanaannya, penentuan calon petani dan calon lahan, bentuk perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat, pembayaran nilaipembangunan kebun serta tidak tersedianya lahan untuk pembangunan kebun masyarakat.

Dalam aturan yang ada sekarang, ditetapkan bahwa guna memperoleh izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P), perusahaan harus menyediakan lahan guna memasok bahan baku sekurang - kurangnya 20% dari kapasitas unit pengolahan.

Dengan terselenggaranya sosialisasi penyempurnaan Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang dihadiri oleh Gapki Kaltim, APKASINDO, Perusahaan perkebunan dan SKPD terkait  ini, maka diharapkan terdapat masukan terhadap penyempurnaan Permentan Nomor 26 tahun 2007, sehingga dapat mengurangi atau meniadakan permasalahan dalam pemberian dan pelayanan izin usaha perkebunan. (rey)

SUMBER: BIDANG USAHA

Artikel Terkait