BPDP Danai Replanting Sawit 17.000 Hektare di Kabupaten Paser
TANA PASER. Ada seluas 17.000 hektare (ha) kebun sawit di Kabupaten Paser yang
berusia di atas 35 tahun, tanaman tua yang sudah tidak produktif lagi
menghasilkan buah sawit.
Agar kebun kembali produktif, teman-teman petani menurut Kabid
Perkebunan pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Paser Bahriansyah,
mengusulkan peremajaan atau replanting kebun mereka.
“Usulan replanting ini sudah lama. Sebagian teman-teman petani sudah
melakukannya 5 tahun yang lalu dengan sistem suntik serempak, yakni
pohon-pohon sawit di atas lahan seluas 270 ha dimatikan dengan disuntik,
setelah bagian atasnya mati baru dilakukan penanaman dengan biaya Rp 25
juta/hektare,” kata Bahriansyah, Senin (11/9) kemarin.
Biaya itu bersumber dari dana hibah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, lembaga di bawah Kementerian Keuangan.
Dari analisa itu, lanjut Bahriansyah, teman-teman petani yang
tergabung dalam Apkasindo dan SPKS menyatakan sanggup melaksanakan
replanting dengan dana Rp 25 juta/ha, namun Dirjenbun menginginkan agar
program replating ini benar-benar berhasil.
“Ada pedoman Dirjenbun untuk program replanting ini. Sudah kita
pelajari dan selanjutnya kita sosialisasikan ke teman-teman," kata dia
menjelaskan.
"Seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang harus memfasilitasi
kelengkapan persyaratan anggota-anggotanya agar bisa mengajukan dana
hibah ke BPDP, kita kebagian tugas mengatarkan berkas dari KUD-KUD ke
provinsi, selanjutnya diteruskan ke Dirjenbun,” ucapnya.
Namun sampai sekarang belum satu pun KUD yang menyamaikan usulannya.
Terkait kendalanya, tambah Bahriansyah, rata-rata pada persyaratan
profil kebun dan profil pekebun, nama sertifikat atas kebun harus sama
dengan mengelola kebun, padahal banyak kebun yang sudah
diperjualbelikan.
“Dana hibah PBDP diberikan sesuai nama di sertifikat, padahal banyak
kebun yang diperjualbelikan, dan pembelinya sudah tidak tahu lagi kemana
mencari si penjual, sebab itu sudah lama sekali," kata dia.
"Makanya harus diurus ke pertanahan, yang itu menurut kami bisa
menyesul, yang penting buat surat tanda daftar usaha perkebunan untuk
yang punya 2 ha,” terangnya.
Dana PBDP sendiri terkumpul dari potongan penjualan Crude Palm Oil (CPO)
atau minyak sawit, yang bersumber dari buah sawit petani.
Dana tersebut khusus digunakan membiayai replanting kebun petani,
jika petani butuh meremajakan 17.000 ha, maka BPDP harus menyedikan dana
relanting sebesar Rp 25 juta/Hektar.
“Iya, BPDP harus menyiapkan dana untuk meremajakan seluas 17.000 ha
itu, tinggal dikalikan Rp 25 juta/ha, itu total dana yang harus
disiapkan BPDP,” tambahnya. (aas)
SUMBER : TRIBUN KALTIM, KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017