Presiden Teken Perpres Himpun Dana Sawit
JAKARTA. Presiden Joko Widodo
menandatangani peraturan presiden luntuk menghimpun dana dari industri
perkebunan sawit dan turunannya guna menjamin pengembangan perkebunan kelapa
sawit yang berkelanjutan.
Dikutip dari laman Sekretariat
Kabinet, Rabu, penghimpunan dana sawit tersebut diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana
Perkebunan kelapa Sawit yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 18 Mei
2015.
Dalam perpres tersebut, penghimpun
dana sawit diantaranya melalui pungutan ekspor kelapa sawit dan iuran industri
perkebunan kelapa sawit.
Pungutan wajib dibayar oleh
pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan
kelapa sawit serta turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit dan
eksportir komoditas perkebunan kelapa sawit dan turunannya.
Untuk komoditas turunan, akan
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Dalam perpres, disebutkan bahwa
pelaku usaha/ eksportir akan dikenai sanksi administrasi berupa denda bagi
kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas yang akan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Sementara itu, perusahaan
perkebunan kelapa sawit dikenai iuran, sedangkan pekebun kelapa sawit tidak
dikenai iuran.
Disebutkan dalam perpres
tersebut, dana yang dihimpun dari pungutan dan iuran tersebut akan digunakan
untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit,
penelitian dan pengambangan perkebunan kelapa sawit.
Promosi perkebunan kelapa
sawit, peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta sarana dan prasarana
perkebunan kelapa sawit, termasuk di dalamnya guna memenuhi hasil perkebunan
kelapa sawit untuk pangan, hilirisasi industri kelapa sawit, serta penyediaan
dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
SUMBER : ANTARA KALTIM, RABU, 27 MEI 2015