Kaltim Sepakati Tata Izin Lahan Tambang dan Perkebunan
JAKARTA. Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak bersama Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Kepala Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD++, Kuntoro Mangkusubroto, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penataaan perizinan pemanfaatan lahan sektor tambang dan perkebunan di Kaltim dan Jambi. Penandatangan MoU ini disaksikan pejabat Kemenhut dan pemerintah kabupaten dari Kaltim di Kantor UKP4, Jakarta, Jumat (21/6).
UKP4 dan Pemprov Kaltim menyepakati registrasi dan audit kepatuhan terhadap semua izin perkebunan dan pertambangan yang telah dilakukan. Hasil registrasi ini akan digunakan untuk membangun Sistem Pengelolaan Izin Perizinan (SPIP). SPIP dimanfaatkan untuk koordinasi vertikal dan horizontal antara berbagai instansi.
Cakupan kesepahaman ini dianggap sebagai langkah penting untuk menghindari tumpang tindih pengeluaran izin pemanfaatan lahan, dan dampak ikutan yang muncul. Antara lain seperti konflik antarpengusaha maupun antara pengusaha dengan masyarakat.
"Sejak Januari 2013 terkait moratorium hutan, saya sudah instruksikan para bupati/walikota untuk tidak memberikan izin baru usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Moratorium ini selain untuk mencegah kerusakan lingkungan yang parah, juga untuk menyediakan waktu dilakukannya penertiban izin usaha pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) sekaligus memaksimalkan izin usaha yang sudah diterbitlkan selama ini," ucap Gubernur Faroek.
Menurut dia, penataan perizinan penggunaan lahan ini merupakan langkah strategis mencegah terjadinya bencana dan kerusakan lingkungan yang makin parah. Penataan lahan ini juga mengimplementasikan green growth di Kaltim yaitu pembangunan ekonomi yang diselaraskan dengan keterbatasan sumber daya lahan disertai upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup.
Faroek pun menjelaskan pelaksanaan kedua kegiatan ini sangat penting guna menciptakan iklim investasi yang berkepastian hukum. "Registrasi perizinan dan audit kepatuhan peraturan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan lebih sederhana, transparan, harmonis antarsektor, pusat dan daerah serta tidak rentan KKN," lanjutnya.
Kabupaten di Kaltim yang bersedia melakukan penataan izin fase awal ini adalah Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. Tiga kabupaten ini merupakan kabupaten yang terdapat kegiatan kebun dan tambang dan luas hutannya dalam kondisi baik yang dapat diselamatkan serta tingginya aksebilitas informasi.
"Langkah Kaltim untuk menata perizinan lahan patut dihargai dan dicontoh provinsi lain. Kaltim merupakan provinsi pioner (pelopor) dalam penataan perizinan tambang dan hutan, karena sudah saatnya pengelolaan izin menjadi efisien dan minim konflik. Hal ini dapat menarik minat pelaku bisnis karena Kaltim dapat memberikan kepastian hukum bagi investor," ucap Kuntoro Mangkusubroto.
Pada acara ini, Gubernur Jambi , Hasan Basri Agus juga ikut menandatangi MoU penataan perizinan lahan untuk di daerahnya. Sedang kabupaten di provinsi Jambi yang ikut penataan izin fase awal adalah kabupaten Merangin, Muara Jambi dan Tebo di Jambi.
"Penataan perizinan akan berkontribusi langsung pada penyelesaian konflik-konflik baik yang sudah maupun yang mungkin terjadi di lapangan. Audit kepatuhan peraturan juga sangat diperlukan untuk memastikan program REDD++ dapat berjalan baik," kata Hasan Basri.
Semua pihak berharap kesepahaman seperti ini akan mampu membuat tata
kelola lahan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Meningkatkan
komitmen semua pihak terhadap penurunan emisi gas rumah kaca,
berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mampu meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
SUMBER: DISKOMINFO PROV. KALTIM