Sulawesi Barat Koordinasi Penetapan Harga TBS Sawit Ke Kaltim
SAMARINDA. Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia
yang berhasil dalam menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit,
sehingga patut menjadi percontohan daerah lain untuk belajar dalam penetapan
harga buah sawit tersebut, termasuk Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus
DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Syamsul Samad saat berkunjung ke kantor Dinas
Perkebunan Kaltim, Samarinda, Senin (20/03) kemarin. Syamsul Samad bersama rombongan berjumlah 17
orang sengaja berkunjung terkait dengan penetapan harga TBS kelapa sawit.
Dalam paparannya, Syamsul mengatakan untuk
wilayah Sulawesi Barat, selama ini penetapan harga TBS tersebut hanya
ditentukan oleh perusahaan tanpa melalui kesepakatan tim, sehingga apabila harganya
lebih rendah bila dibandingkan dengan harga yang berlaku di provinsi lainnya,
maka diduga ada masalah atau sesuatu yang kurang dalam proses penetapan harga
TBS sawit di wialayahnya.
"Kami tidak berdaya dalam memaksimalkan
perhitungan dan penetapan harga TBS sawit ini, dimana indeks “K” di wilayah
kami selalu dibawah 80 persen sehingga kami perlu berkoordinasi langsung ke Kaltim,
yang notabene indeks “K”nya selalu diatas 80 persen, untuk mendapatkan kiat
menangani permasalahan tersebut," ungkap Syamsul.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang
Rachmad, dalam sambutannya mengatakan, penetapan harga TBS kelapa sawit di
Kaltim telah berjalan sejak tahun 2010 dan dilakukan setiap satu bulan sekali.
Hingga saat ini, sebanyak 14 perusahaan telah bergabung selaku tim penetapan
harga TBS kelapa sawit Kaltim.
Ujang menambahkan, berita acara daftar
harga TBS sawit yamg terbit setiap bulannya tersebut merupakan standar harga
bagi petani pekebun yang tergabung dalam kelompok tani sudah bermitra dengan
perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma.
"Adanya kerjasama antara kelompok tani,
koperasi dan pihak perusahaan pemilik pabrik minyak sawit melalui kemitraan,
diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak khawatir
dipermainkan lagi oleh para tengkulak. Sehingga kepastian harga dan kesejahteraan
petani kelapa sawit lebih terjamin," jelas Ujang. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT