(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Sudah Ada 40 Perusahaan Sawit

29 April 2011 Admin Website Artikel 3419
SENDAWAR - Luasnya lahan di Kutai Barat (Kubar) menjadi incaran investor perkebunan kelapa sawit. Hingga 2011 ini, sudah  40 Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang siap berinvestasi. Di antaranya sudah ada yang  membuka lahan hingga  panen tandan buah segar (TBS).  

Misalnya PT Lonsum Sumatera (Lonsum)   di Kecamatan Jempang. Selain sudah panen dan memiliki pabrik crude palm oil (CPO) sendiri. Sejak beberapa bulan lalu, PT Lonsum tidak lagi mengirimkan panen kelapa sawit mentah, melainkan sudah diolah dan berbentuk minyak sawit mentah atau CPO.

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Perikanan dan Peternakan (Disbuntanakan) Kubar Akhmad Sofyan menyebutkan, ke-40 perusahaan itu menggunakan lahan 547.836 hektare yang tersebar di 21 kecamatan se-Kubar. Yakni  menggunakan lahan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). “Karena di lahan itulah (KBNK, Red.) yang diperbolehkan untuk membuka usaha lain seperti perkebunan, pertambangan, dan lainnya,” tegas Akhmad Sofyan kepada harian ini, Kamis (28/4) kemarin.

Dari 40 PBS itu, 15 perusahaan masih mengurus izin loksi ke Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan 187.192 hektare. Kemudian, 25 perusahaan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan lahan 360.644 hektare. “Dari sejumlah perusahaan lainnya selain PT Lonsum, ada yang sudah land clearing atau pembukaan lahan, pembibitan/penyemaian dan penanaman,” terang dia.

Dia mensyukuri,  banyaknya investor perkebunan kelapa sawit  memberikan dampak peluang kerja yang sangat besar. Dilihat dari segi produksi sangat besar. Dari estimasinya, satu hektare lahan bisa memproduksi/panen kelapa sawit antara 30 sampai 40 ton per tahun.

“Melihat kondisi dan potensi di Kubar benar-benar sangat menjanjikan,” katanya. Untuk pengembangan atau ekspansi kebun kelapa sawit baru, kata dia,  membutuhkan 0,2 hari kerja orang per hari. Atau untuk  547.836 hektare, tenaga kerja terserap 109.567orang.

Untuk proses izin, Akhmad Sofyan mengatakan, harus melintasi beberapa tahapan. Pertama, investor harus mengajukan kepada Bupati Kubar. Di dalam izin itu terdapat beberapa persyaratan yakni mengajukan izin lokasi. Dalam izin ini harus berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi Sekrateriat Kabupaten. Ini nanti akan melibatkan dinas terkait di antaranya Badan Pelayanan Izin Terpadu, Disbuntanakan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan.

Kemudian, mengajukan izin lahan. Perusahaan wajib mensosialisasikan kepada pemerintahan kampung sesuai lahan yang akan digunakan. “Yang pasti lahan tersebut bukan KBK,” tegasnya. Setelah ada kesepakatan, perusahaan kembali membuat IUP, Izin Pembukaan Lahan, dan jika di lahan itu ada kayu yang akan ditebang juga wajib membuat Izin Pemanfaatan Kayu.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 29 APRIL 2011

Artikel Terkait