SENDAWAR - Luasnya lahan di Kutai Barat (Kubar) menjadi
incaran investor perkebunan kelapa sawit. Hingga 2011 ini, sudah 40
Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang siap berinvestasi. Di antaranya sudah
ada yang membuka lahan hingga panen tandan buah segar (TBS).
Misalnya PT Lonsum Sumatera (Lonsum) di Kecamatan Jempang. Selain
sudah panen dan memiliki pabrik crude palm oil (CPO) sendiri. Sejak
beberapa bulan lalu, PT Lonsum tidak lagi mengirimkan panen kelapa sawit
mentah, melainkan sudah diolah dan berbentuk minyak sawit mentah atau
CPO.
Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Perikanan dan Peternakan
(Disbuntanakan) Kubar Akhmad Sofyan menyebutkan, ke-40 perusahaan itu
menggunakan lahan 547.836 hektare yang tersebar di 21 kecamatan
se-Kubar. Yakni menggunakan lahan Kawasan Budidaya Non Kehutanan
(KBNK). “Karena di lahan itulah (KBNK, Red.) yang diperbolehkan untuk
membuka usaha lain seperti perkebunan, pertambangan, dan lainnya,” tegas
Akhmad Sofyan kepada harian ini, Kamis (28/4) kemarin.
Dari 40 PBS itu, 15 perusahaan masih mengurus izin loksi ke Izin Usaha
Perkebunan (IUP) dengan luas lahan 187.192 hektare. Kemudian, 25
perusahaan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan lahan 360.644
hektare. “Dari sejumlah perusahaan lainnya selain PT Lonsum, ada yang
sudah land clearing atau pembukaan lahan, pembibitan/penyemaian dan
penanaman,” terang dia.
Dia mensyukuri, banyaknya investor perkebunan kelapa sawit memberikan
dampak peluang kerja yang sangat besar. Dilihat dari segi produksi
sangat besar. Dari estimasinya, satu hektare lahan bisa
memproduksi/panen kelapa sawit antara 30 sampai 40 ton per tahun.
“Melihat kondisi dan potensi di Kubar benar-benar sangat menjanjikan,”
katanya. Untuk pengembangan atau ekspansi kebun kelapa sawit baru, kata
dia, membutuhkan 0,2 hari kerja orang per hari. Atau untuk 547.836
hektare, tenaga kerja terserap 109.567orang.
Untuk proses izin, Akhmad Sofyan mengatakan, harus melintasi beberapa
tahapan. Pertama, investor harus mengajukan kepada Bupati Kubar. Di
dalam izin itu terdapat beberapa persyaratan yakni mengajukan izin
lokasi. Dalam izin ini harus berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi
Sekrateriat Kabupaten. Ini nanti akan melibatkan dinas terkait di
antaranya Badan Pelayanan Izin Terpadu, Disbuntanakan, Dinas
Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan.
Kemudian, mengajukan izin lahan. Perusahaan wajib mensosialisasikan
kepada pemerintahan kampung sesuai lahan yang akan digunakan. “Yang
pasti lahan tersebut bukan KBK,” tegasnya. Setelah ada kesepakatan,
perusahaan kembali membuat IUP, Izin Pembukaan Lahan, dan jika di lahan
itu ada kayu yang akan ditebang juga wajib membuat Izin Pemanfaatan
Kayu.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 29 APRIL 2011