JAKARTA--MICOM: Menteri Pertanian Suswono menilai hasil ujicoba
subsidi pupuk secara langsung yang dilakukan di Kabupaten Karawang, Jawa
Barat, menunjukkan bahwa metode penyaluran pupuk tersebut tidak efektif
untuk menggantikan pola sebelumnya.
Menteri Suswono, di Jakarta, Sabtu (5/3), mengatakan, subsidi pupuk
secara langsung dengan memberikan dana tunai ke kelompok tani tersebut
ternyata menimbulkan keruwetan ketika mereka harus mencairkannya ke
bank.
"Sistem RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) ternyata masih
lebih baik," katanya di sela seminar Implentasi Kebijakan Reduksi Pupuk
Menuju Pertanian Berkelanjutan pada forum Agrinex Expo 2011 itu.
Sejak September 2010 pemerintah melakukan ujicoba subsidi pupuk
secara langsung ke petani guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas
subsidi pupuk.
Subsidi dalam bentuk pemberian uang langsung kepada petani dan
mengeluarkan dana sekitar Rp100 miliar itu pada tahap awal dilakukan di
Kabupaten Karawang dengan luas lahan 100 ribu ha dan jumlah pupuk
sebanyak 20 ribu ton.
Pelaksanaan subsidi pupuk secara langsung tersebut didasarkan
pertimbangan distribusi dengan metode RDKK selama ini banyak
mengakibatkan rembesan pupuk di luar sektor tanaman pangan sehingga
tidak sampai ke petani yang membutuhkan.
Suswono menyatakan, setelah dilakukan ujicoba di Karawang ternyata
sistem RDKK jika dijalankan secara efektif tidak akan menimbulkan
kebocoran bahkan bisa terkontrol dengan baik serta ada jaminan petani
mendapatkan pupuk.
"Jadi secara teknis subsidi langsung ternyata tidak lebih baik (dari sistem RDKK)," katanya.
Senada dengan itu Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang menjadi
salah satu pembicara dalam seminar tersebut mengungkapkan, penyaluran
pupuk di provinsi tersebut dengan sistem RDKK bisa berjalan efektif.
Menanggapai isu kelangkaan maupun distribusi pupuk yang tidak sesuai
peruntukannya, pihaknya melakukan pembenahan dan perbaikan sistem
distribusi pupuk bersubsidi dengan melibatkan camat dan kepala
desa/lurah untuk ikut melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi
pupuk di Jawa Tengah.
Selain itu pihaknya juga melakukan penataan dan pengetatan
persyaratan distributor pupuk anorganik sehingga jumlahnya kini menurun
dari 220 distributor pada 2008 menjadi 198 distributor.
"Apabila ditemukan ada distributor yang melakukan penyimpangan
distribusi maka izin usaha sebagai distributor pupuk dicabut dan tidak
boleh lagi melaksanakan distribusi pupuk," katanya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, SABTU, 5 MARET 2011