(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Semua SKPD Kaltim Harus Buka Informasi Publik

05 Mei 2011 Admin Website Artikel 2230

SAMARINDA - Semua kepala SKPD di lingkup Pemprov Kaltim diisyaratkan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Moh Jauhar Efendi, harus membuka informasi kepada publik. Ini terkait pemberlakuan UU No 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) sekaligus menjawab harapan Gubernur Awang Faroek Ishak tentang pentingnya berbagai informasi pembangunan disampaikan ke masyarakat.

"Pak Gubernur menghendaki semua kepala SKPD di lingkup Pemprov agar selalu terbuka. Harus memberikan berbagai informasi kebijakan pembangunan kepada publik, sebagai wujud implementasi keberadaan UU No 14/2008 tentang KIP yang harus dilakukan oleh semua badan publik," ungkap Jauhar saat dialog interaktif melalui TVRI Kaltim, Samarinda, Rabu (4/5).

Dialog bertajuk UU KIP dan Implementasinya yang dipandu penyiar Said Husein ini berdurasi lebih kurang satu jam. Program dialog melalui LPP (lembaga penyiaran publik) ini terselenggara atas kerjasama Diskominfo Kaltim -- TVRI Kaltim. Jauhar sendiri bertindak sebagai narasumber utama, selain Sekretaris PWI Cabang Kaltim, Intoniswan. 

Jauhar menyebut, UU KIP mewajibkan semua badan publik di semua lembaga penyelenggara negara seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, termasuk LSM yang menggunakan dana APBN/APBD, harus membuka informasi ke publik.  Artinya, semua pihak wajib terbuka dan menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan akurat ke publik yang membutuhkan.

Apa saja informasi yang wajib disampaikan?   Antara lain informasi berbagai kebijakan pembangunan, transparansi anggaran, bencana alam seperti banjir, tanah longsor, wabah penyakit, dan lainnya. Tapi, informasi terkait hak privasi seseorang, mengancam ketahanan dan keselamatan negara, menghambat proses penyidikan perkara, termasuk membuat persaingan dunia usaha tidak sehat, UU ini melarang dibuka ke publik.

Bagaimana implementasinnyadi Kaltim? Gubernur sendiri, sebut Jauhar, memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan.  Malah, ia menekankan ke semua kepala SKPD harus terbuka terhadap semua informasi publik. "Diskominfo sendiri terus menyosialisasikan UU KIP yang berlaku efektif mulai April 2010. Nah, saya juga berharap semua SKPD di Kaltim bisa giliran setiap minggu melakukan dialog interaktif  melalui TVRI Kaltim dan RRI Samarinda. Jadi, tidak hanya gubernur terus, tapi semua SKPD pun saya harapkan bergiliran menyampaikan berbagai informasi pembangunan ke publik," ujarnya.

Lantas Intoniswan menyebut, keberadaan UU KIP ini sangat menguntungkan dunia pers. Sebab, wartawan akan mudah mendapatkan informasi dan data-data yang akurat  guna melengkapi tulisannya agar lebih berbobot, termasuk mengkritisi berbagai kebijakan badan publik. Hanya saja, Into melihat pengimplementasian UU KIP ini masih menuntut kesiapan tenaga pelaksana di lembaga eksekutif perlu ditingkatkan.

Kenapa? Menurut Into, untuk mendapatkan sebuah Perda saja, misalnya, sulitnya minta ampun. Masih ada pegawai yang tertutup dan belum berani memberikannya. "Itu pun belum termasuk kesiapan para pegawai di kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk mengoperasionalkan peralatan TI (teknologi informasi) untuk mendukung terlaksananya UU KIP ini dengan baik," ucap Intoniswan.

SUMBER : DISKOMINFO, KAMIS, 5 MEI 2011

Artikel Terkait